• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Politikus PDIP Jadi Tersangka Narkoba

Redaksi by Redaksi
30 September 2014
in Hukrim
0
Politikus PDIP Jadi Tersangka Narkoba
0
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Mantan anggota DPRD Bantul, Jogjakarta, Eko Yulianto Nugroho kini menyandang status sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Berkas perkara salah satu jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Bantul itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

”Dalam waktu dekat ini kita selesaikan dulu berkas-berkas-nya,” terang Kapolres Bantul AKBP Surawan seperti dikutip dari Radar Jogja edisi Selasa (30/9).

Dalam kasus eko, kepolisian tetap menempuh penanganan perkara ini ke jalur pidana dan tak membuka opsi untuk merehabilitasi mantan anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 itu. Surawan menegaskan, penanganan perkara itu i berhenti pada penangkapan Eko.

Hanya saja, kepolisian gagal membongkar jaringan pengedar narkoba hingga ke bandarnya. Itu setelah berbagai upaya untuk memancing bandar tak membuahkan hasil.

”Nggak ada perkembangan. Macet. Keburu muncul beritanya jadi kabur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Eko ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (14/9) lalu di rumahnya yang terletak di Dusun Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Penangkapan Eko bermula dari tertangkapnya seorang perempuan yang diduga sebagai kurir narkoba di depan Pasar Bantul.

Dari keterangan perempuan itu pula terungkap bahwa Eko menjadi pelanggan shabu sejak Juli lalu atau ketika masih duduk di DPRD Bantul. Di rumah Eko, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya shabu seberat 0,7 gram. Dari hasil tes urin Eko juga terbukti positif sebagai peng-guna.

Hanya saja, kepolisian tak lantas menetapkan Eko sebagai tersangka. Sebab kepolisian membutuhkan waktu tiga hari setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan. Sete-lah itu, kepolisian baru mene-tapkannya sebagai tersangka. Eko terancam dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Indonesia Dapat ‘Runtuhan’ Emas dari Malaysia

Next Post

Akhiri Masa Bakti 2009-2014, DPR Hasilkan 126 Undang-undang

Next Post
Akhiri Masa Bakti 2009-2014, DPR Hasilkan 126 Undang-undang

Akhiri Masa Bakti 2009-2014, DPR Hasilkan 126 Undang-undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.