TOTABUAN.CO — Petugas Polrestabes Bandung menangkap MUS (31) karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu di vila dan penginapan yang tersebar di Bandung Raya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai kegiatan MUS yang sering keluar masuk vila dan penginapan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Setelah kita selidiki ternyata tersangka ini memang melayani konsumen yang memakai sabu di vila atau penginapan-penginapan,” jelas Yoyol, Senin (5/1/2015).
Setelah dilakukan penangkapan pada Sabtu 3 Januari, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan dari tempat kos tersangka.
“Kita tidak lihat seberapa banyak barang buktinya, tapi dampak negatif dari peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Bahkan dari pengakuannya, kemarin saat tahun baru dia sempat melakukan transaksi juga,” ucapnya.
Yoyol mengungkapkan, dari hasil pengembangan pihak kepolisian diperoleh informasi jika barang haram milik MUS didapatnya dari seseorang yang biasa dipanggil Abang di Jakarta.
Saat ini, kata dia, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKBP Nugroho Arianto tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memburu tersangka yang diduga seorang bandar besar di Jakarta.
“Dari hasil penyelidikan sabu senilai Rp60 juta yang kita sita itu rencananya akan dijual saat liburan kemarin. Sasarannya, mereka-mereka yang menginap di vila dan penginapan sekitar Bandung,” bebernya.
Sementara itu, MUS mengaku baru menjual sabu-sabu sejak dua minggu lalu. “Saya hanya disuruh menjual saja. Saya ditelefon sama Abang pakai private nomer. Kalau saya berhasil nanti kebagian Rp50 ribu dari satu gramnya,” tuturnya.
MUS pun mengaku selama ini menjual barang-barang tersebut di vila dan penginapan sesuai dengna instruksi dari Abang.
“Saya hanya disuruh antar saja. Sistemnya, nanti janjian terus saya simpan sabu ditempat yang sudah dijanjikan sebelumnya,” kilahnya.
Atas perbuatannya, MUS kini mendekam di Rutan Satres Narkoba Polresabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
sumber : okezone.com