TOTABUAN.CO HUKRIM – Aparat dari Polsek Sangtombolang menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Sunarti Mamonto 35 tahun asal Desa Ayong Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow Senin (8/10/2018).
Kapolsek Sangtombolang AKP Rusdin Zimar menghadirkan langsung pelaku Hamdi Derek 43 Tahun yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Reka ulang yang digelar di salah satu rumah itu, menampilkan 15 adegan. Dalam reka ulang itu, Hamdi yang mengenakan baju tahanan itu mengawali adegan tersebut.
Awalnya tersangka dan korban adu mulut di dalam kamar. Posisi korban sedang tidur dan tersangka sedang menonton tv.
Adu mulut antara suami istri itu ternyata berlanjut. Hamdi kemudian mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu kemudian memukul ke wajah korban. Meski sempat sempoyongan dengan pukul batu, korban masih sempat melawan dengan menendang tersangka.
Hami kembali memukul ke arah wajah korban dan mengambil kayu dan kemudian kembali menghujani dengan kayu di bagian lutut.
Dengan kondisi seperti itu, korban terjatuh di samping Afgan Syarexa Derek 10 tahun yang merupakan anak laki laki mereka yang sedang tidur.
Saat itu tersangka mengambil pisau dan air cabe yang sudah disiapkan di dapur dan menyiramkan ke wajah korban. Saat kondisi itu tersangka menusuk korban dengan pisau.
Aksi itu hanya diketahui Afgan Syarexa Derek yang ikut menjadi saksi dalam reka ulang tersebut. Melihat mamanya sudah mandi darah, Afgan panggilan akrabnya langsung melaporkan hal itu kepada neneknya yang berjarak 50 meter dari rumah.
Kapolsek Sangtombolang AKP Rusdin Zimar mengatakan, dalam rekontrusi tersebut, pihaknya langsung menghadirkan tersangka serta pihak keluarga korban.
“Adegan mulai dari awal kejadian, yaitu mulai dari adu mulut sampai tersangka lari keluar rumah. Itu semua kurang lebih sampai dengan 15 adegan,” kata Zima usai gelar rekontruksi Senin siang tadi.
Dikatakan, rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita sudah lakukan rekonstruksi, semoga dengan adanya rekonstruksi ini dapat membuat terang tindak pidananya ini seperti apa,” katanya.
Dikatakannya, untuk pelimpahan kasus ini, pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan yang saat ini tengah meneliti berkas perkara yang telah dikirimkannya.
“Setelah Jaksa menyatakan sudah lengkap, kita akan serahkan barang bukti dan tersangka untuk dapat disidangkan nanti,” jelasnya.
Disinggung tentang ancaman, Zima mengungkapkan tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
.“Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Menurutnya, reka ulang saat ini pun dilakukan karena melihat kondisi tersangka yang sedang dalam keadaan baik dan tidak tertekan.
“Tadi kita lihat kondisinya sedang bagus dan dia tidak dalam tertekan, kalau kita tanya psikolog ketika dia tak tertekan dia bisa berbicara dengan baik,” katanya.
Zima mengaku tak ada kendala dalam rekontruksi kasus tersebut. Hanya saja tempat pelaksanaan rekontruksi yang harus menyesuaikan dengan kondisi.
Penulis: Hasdy