TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Aksi unjuk rasa warga Kota Kotamobagu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Listrik, memanas. Masa yang menyerobot masuk ke kantor PLN, dihadang ratusan aparat Kepolisian dari Polres Bolmong Jumat (24/11).
Massa meminta Kepala PLN area Kota Kotaoabgu mengundurkan diri karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.
Karena kuatnya desakan dari massa pendemo dan tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, akhirnya Kepala PLN Kota Kotamobagu bersedia mengundurkan.
Massa meminta PLN untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, serta mengusut tuntas adanya indikasi penyimpangan aliran listrik pada pihak ketiga, serta meminta pihak yang berwajib mengusut tuntas terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu polisi berhasil mengamankan benda yang dicurigai Bom dan langsung berkoordinasi dengan petugas Jihandak Brimob Kompi Inuai yang dicurigai untuk dimusnakan.
Kegiatan tersebut adalah simulasi keadaan darurat bersama PT PLN Area Kotamobagu kerja sama dengan jajaran Polress Bolmong. Dimana sesuai undang –undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, (Jasa Pengamanan dan Jasa Sistem Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, serta Peraturan Kapolri Nomor 13 tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek tertentu. (**)