TOTABUAN.CO – Setiap tahunnya pencurian kendaraan bermotor khususnya di Jakarta semakin meningkat. Para pencuri ini biasanya mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik korban agar tak dicurigai pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun tak tinggal diam. Para pengendara motor yang nantinya didapati menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi motor (SPEKTEK) akan langsung dilakukan penindakan tegas.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak ditemukan pencurian motor (ranmor) yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (11/2).
Budiyanto mengungkapkan, hal tersebut yang kemudian memberikan kesan masyarakat kepada Petugas Polantas kurang profesional. Sebab membiarkan atau tidak mampu menertibkan.
“Oleh sebab itu kami buat peraturan TNKB tersebut,” jelasnya.
Adapun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan yakni sebagai berikut:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker atau logo atau lambang Kesatuan atau Instansi yang terbuat dari plastik atau logam atau kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar atau terlalu kecil).
6. TNKB dirubah warna atau doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya atau sulit untuk dibaca.
Untuk ukuran pelat tersebut, Budiyanto pun menjelaskan, jika pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang ukurannya ditambah 5 centimeter dari pelat nomor sebelumnya.
“Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf dibelakang nomor (contoh B 1099 GFW). Sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh B 1724 HK),” ujarnya.
Dengan diperpanjang pelat tersebut, Budiyanto mengungkapkan jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
“Dan untuk Pelat TNKB baru memiliki list putih di sekeliling plat. Antara nomer TNKB dengan masa berlaku TNKB tidak diberi pembatas list putih,” ucapnya.
“Di pelat ada 2 baris, yakni baris pertama yang menunjukan Kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukan masa berlaku pelat nomor,” tambahnya.
Untuk ukuran TNKB itu sendiri, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.
“Sanksi jika nanti melanggar semua ini pun diatur dalam pasal 280 dengan dendan paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.
Diketahui pasal 280 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sumber ; Merdeka.com