• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pilkada Kotamobagu: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masuk Tahap Satu

Redaksi by Redaksi
14 Januari 2018
in Hukrim
0
Pilkada Kotamobagu: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masuk Tahap Satu
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM — Sentra Gakkumdu Kota Kotamobagu yang terdiri dari Panwaslu Kotamobagu, Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, terus memfokuskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini dua orang ditettapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, kasus sudah akan masuk tahap penyidikan.

“Kasusnya masuk tahap satu atau penyidikan,” jelas Hanny ketika dikonfirmasi  Minggu (14/1).

Menurut dia, Gakkumdu hanya diberi waktu 14 hari untuk merampungkan kasus yang berkaitan dengan Pilkada.

Dari bukti yang dikantongi penyidik berupa dokumen dukungan, akan segera diserahkan ke laboratium forensik (Labfor). “Makanya kita akan fokus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua  yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong. Keduanya adalah AG alias War dan F alias Fua.

Diketahui AG dan F ditahan karena diduga memanipulasi tandatangan untuk kepentingan Pilkada Kota Kotamobagu terkait dukungan kepada salah satu calon perseorangan.

Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Sentra Gakkumdu.

Kedua tersangka diketahui merupakan tim LO pasangan calon independen yang mengumpulkan kopian KTP warga di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu kedua tersangka telah mengaku telah menandatangani surat keterangan atau B1-KWK saat pengumpulan kopian KTP .

Jika terbukti, keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pilkada dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan.(**)

Tags: GakumduHanny LukasIndependenMusly MokogintapanwasluPilkada
Previous Post

Hore…Pegawai Kontrak di Bolmong Terima 2.6 Juta Perbulan

Next Post

DPRD Boltim Pantau Penempatan Guru Disetiap Sekolah

Next Post
DPRD Boltim Pantau Penempatan Guru Disetiap Sekolah

DPRD Boltim Pantau Penempatan Guru Disetiap Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.