TOTABUAN.CO HUKRIM — Sentra Gakkumdu Kota Kotamobagu yang terdiri dari Panwaslu Kotamobagu, Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, terus memfokuskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini dua orang ditettapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, kasus sudah akan masuk tahap penyidikan.
“Kasusnya masuk tahap satu atau penyidikan,” jelas Hanny ketika dikonfirmasi Minggu (14/1).
Menurut dia, Gakkumdu hanya diberi waktu 14 hari untuk merampungkan kasus yang berkaitan dengan Pilkada.
Dari bukti yang dikantongi penyidik berupa dokumen dukungan, akan segera diserahkan ke laboratium forensik (Labfor). “Makanya kita akan fokus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
Saat ini kedua yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong. Keduanya adalah AG alias War dan F alias Fua.
Diketahui AG dan F ditahan karena diduga memanipulasi tandatangan untuk kepentingan Pilkada Kota Kotamobagu terkait dukungan kepada salah satu calon perseorangan.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Sentra Gakkumdu.
Kedua tersangka diketahui merupakan tim LO pasangan calon independen yang mengumpulkan kopian KTP warga di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu kedua tersangka telah mengaku telah menandatangani surat keterangan atau B1-KWK saat pengumpulan kopian KTP .
Jika terbukti, keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pilkada dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan.(**)