Pihak Yayasan STIMIK Multicom Melapor

Aksi demo mahasiswa STIMIK Multicom
Aksi demo mahasiswa STIMIK Multicom
Aksi demo mahasiswa STIMIK Multicom

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Aksi puluhan mahasiswa yang dilakukan Rabu (04/03/2015) di depan kampus STMIK Multicom berujung di ke laporan polisi oleh pihak Yayasan STIMIK Multicom. Di mereka keberatan karena aksi demo itu masuk dalam pencemaran nama baik.

Dalam laporan bernomor  :LP/213/III/2015/SULUT/SPKT/RES-BM itu, dilaporkan Supit Mamuaya sebagai Ketua Yayasan STMIK Multicom. Usai melapor dia menjelaskan, kalau orasi yang di lakukan oleh  MR alias Mar, tentang permasalahan perkuliahan di kampus STMIK Multicom diangap bagian dari pencemaran nama baik pihak Yayasan. Sebab  selama ini tidak ada permasalahan di kampus.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihak Yayasan juga menyampaikan bahwa pihak MR tercatat sudah bukan menjadi mahasiswa dalam kampus STMIK Multicom. ” Ia (Mar Red) selesai sarjana dua tahun yang lalu. Dia sudah tidak tercacat lagi sebagai mahasiswa,” ujar Supit Mamahit  usai  melapor di SPKT Polres Bolmong.

Dalam laporan itu, pihak Yayasan juga melapor kalau itu masuk perbuatan tidak menyenangkan. “Atas dasar itu, pihaknya merasa keberatan dan memohon kepada penyidik  untuk memanggil Mar,” tambah Supit.

Laporan : Ainur/pink

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses