Petugas Gabungan Sita Kayu Tanpa Dokumen

Kayu tanpa dokumen yang berhasil disita petugas gabungan
Kayu tanpa dokumen yang berhasil disita petugas gabungan
Kayu tanpa dokumen yang berhasil disita petugas gabungan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Intel Kodim 1303 Bolmong dan aparat dari Polres Bolmong berhasil menyita kayu tanpa dokuemn di lokasi perkebunan desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan Kamis (11/2).

Tujuh kubik kayu hasil pemblakan liar itu disita petugas dan langsung diamankan ke Mapolres Bolmong.

Bacaan Lainnya

Tujuh kubik kayu campuran itu disita saat sedang dimuat di dalam truk dan siap dijual.

Petugas terpaksa menyita kayu tersebut karena pemilik kayu yang diketahui merupakan warga Kotamobagu tidak memilik dokumen resmi.

Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan rencanya akan dijual kepada pemesan yang ada di Kotamobagu, kata Kasi Intel Kajari Kotamobagu Evans Sinulingga.

Barang bukti kini telah diamankan petugas sementara itu pemilik kayu dan sopir truk sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bolmong. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses