TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Intel Kodim 1303 Bolmong dan aparat dari Polres Bolmong berhasil menyita kayu tanpa dokuemn di lokasi perkebunan desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan Kamis (11/2).
Tujuh kubik kayu hasil pemblakan liar itu disita petugas dan langsung diamankan ke Mapolres Bolmong.
Tujuh kubik kayu campuran itu disita saat sedang dimuat di dalam truk dan siap dijual.
Petugas terpaksa menyita kayu tersebut karena pemilik kayu yang diketahui merupakan warga Kotamobagu tidak memilik dokumen resmi.
Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan rencanya akan dijual kepada pemesan yang ada di Kotamobagu, kata Kasi Intel Kajari Kotamobagu Evans Sinulingga.
Barang bukti kini telah diamankan petugas sementara itu pemilik kayu dan sopir truk sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bolmong. (Has)