• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pesta sabu, 3 warga Solo ditangkap polisi

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2014
in Hukrim
0
Pesta sabu, 3 warga Solo ditangkap polisi
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Tiga warga Solo ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka adalah Dwi Rinto alias Jolohok warga Kampung Losari RT 02 RW 01, Eko Prasetyo alias Kluduk dan Heri Setyo warga Kampung Semanggi RT 04/ RW. 21 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Para pengguna barang haram itu berhasil ditangkap jajaran petugas Polsekta Pasar Kliwon, Rabu (15/10) lalu saat sedang berpesta sabu di rumah Jolohok. Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap ketiganya.

“Kami memang telah melakukan pengintaian sebelumnya. Saat ketiga pelaku berpesta sabu kami langsung membekuk ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, Jumat (31/10).

Affandi mengatakan, saat ini ketiga orang tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah kita limpahkan ke Polresta untuk pengembangan kasus dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Solo yang saat ini makin meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsekta mengatakan polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal 112 No 35 th 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Jelang pasar bebas ASEAN, pasar dalam negeri harus dikuasai

Next Post

10 November, 25 Anggota DPRD Kotamobagu Dikarantina  

Next Post
25 Anggota DPRD Kotamobagu Dilantik

10 November, 25 Anggota DPRD Kotamobagu Dikarantina  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Konsep Otomatis
Kotamobagu

Ratusan Peserta Ikut Lomba Menembak Meriahkan HUT RI dan Garuda SC

by Redaksi
23 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun pertama Garuda Shooting...

Read moreDetails
Demi Keadilan, Ayah Aan Berjuang Tanpa Biaya

Demi Keadilan, Ayah Aan Berjuang Tanpa Biaya

23 Agustus 2025
Setelah Pidato Presiden, Aktivitas PETI Malah Makin Menggila

Setelah Pidato Presiden, Aktivitas PETI Malah Makin Menggila

23 Agustus 2025
Bukan Cari Sensasi Tapi Cari Keadilan: Ayah Aan Laporkan Kasat Reskrim Iptu Dedy Vengky Matahari

Bukan Cari Sensasi Tapi Cari Keadilan: Ayah Aan Laporkan Kasat Reskrim Iptu Dedy Vengky Matahari

23 Agustus 2025
Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan

Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan

22 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.