• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Perwira Penghina Kapolri Akan Diseret ke Pengadilan?

Redaksi by Redaksi
12 Desember 2014
in Hukrim
0
Perwira Penghina Kapolri Akan Diseret ke Pengadilan?
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, penyidikan terhadap AKP Widodo T Ruhyadi, perwira yang diduga memfitnah Kapolri Jenderal Sutarman masih terus berjalan hingga saat ini oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan, Ronny mengindikasikan kasus ini akan terus diproses hingga pengadilan.

“Sedang dalam proses, masih kita tunggu hasil akhirnya,” jelas Ronny di Hotel Ambara, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Seperti diketahui, AKP Widodo menyuruh rekannya Arsim mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo. Isi dari SMS tersebut menyebutkan bahwa Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi. SMS yang disebar sekira sebulan lalu itu pun diusut penyidik.

Tanpa kesulitan petugas lantas membekuk Arsim di Bandung. Yang bersangkutan selanjutnya mengaku melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi. Arsim ditahan pada 11 November, sementara Ruhyadi pada 12 November.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno menyebut perkara penyidikan perwira yang bertugas di Polda Jawa Barat ini pun tetap dilanjutkan meski Kapolri sudah memaafkan kesalahan yang dilakukannya tersebut.

Dwi beralasan penahanan yang dilakukan terhadap Widodo itu karena ia terjerat dengan pidana UU ITE. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Ini Dia “Bruce Lee” Asal Afganistan

Next Post

Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Next Post
Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap
Kotamobagu

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya penyamaran menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta akhirnya...

Read moreDetails
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.