TOTABUAN.CO BOLMONG—Ketua LSM Suara Rakyat Sofyan Bede Kamis (15/10) mendatangi kantor Polres Bolmong guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi yang hingga kini tidak ada kejelasan. Di mana, laporan Alfian Mokodompit warga Kelurahan Gogagoman yang menjadi korban penganiayaan hingga kini tidak jelas penanganannya.
Sofyan mengaku kecewa setelah dicek laporan tersebut terkesan didiamkan dan sengaja diperlambat oleh pihak kepolisian Polres Bolmong.
“Saya kecewa dengan kinerja aparat yang ada di Polres Bolmong seakan-akan memperlambat proses hukum kepada pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi. Jangan karena pelaku adalah anggota Polisi kemudian kasus ini hanya dibiarkan saja,” kata Sofyan.
Dia menambahkan sudah dua kali ia mendatangi Polres untuk mengecek sejauh mana langkah yang diambil. Akan tetapi, sampai hari ini masih belum ditanda tangani pihak Reskrim dan hanya tersimpan di ruang KBO.
“Saya heran, kalau warga yang aniaya Polisi itu dihajar sampai babak belur. Bahkan tewas seperti contoh kasus yang terjadi di bolmut. Namun kalau warga yang dianiaya, prosesnya tidak jelas. Polisi berperilaku preman yang seharusnya mengayomi, pelindung dan menjadi contoh bagi masyarakat. Sudah seminggu ini belum juga diproses dan ditanda tangani pihak reskrim,” kesalnya.
Dia sendiri meminta agar Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak untuk pekah terhadap kasus yang terjadi. Sebab kalau hanya didiamkan, segala bentuk kriminalitas akan terus terjadi di Bolmong Raya.
“Saya tantang Kapolres Bolmong sesuai dengan janjinya untuk segera menindak lanjuti kasus ini, dan apabila tidak, maka saya akan menganggap Kapolres gagal dalam kepemimpinananya untuk penegakan hukum di Bolmong Raya, ” tandas Sofyan.(Rez)