TOTABUAN.CO — Ny NG (40) oknum PNS yang berdinas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota, kemarin.
NG ditangkap setelah menggelapkan sekitar 28 unit mobil rental di wilayah kota dan kabupaten dengan nilai kerugian total mencapai Rp2 miliar lebih.
Data yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN), pelaku tergolong profesional dalam melancarkan aksinya. Pasalnya, setiap unit mobil yang ia gelapkan selalu dijual atau digadaikan ke luar kota.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah petugas mengejar penadah mobil penggelapan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di Sukabumi pada Sabtu (1/10) kemarin.
Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya dengan cara menyewa mobil rental untuk waktu lama yakni sekitar seminggu atau satu bulan. Pada masa sewa tersebut, pelaku mencari pembeli keluar kota. Mobil-mobil tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta.
Informasi yang diterima Radar, pelaku masih berstatus PNS dan berkasnya sedang diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ini karena yang bersangkutan sendiri sudah beberapa bulan mangkir dari pekerjaannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kini pihaknya sedang mengejar barang bukti yang tersebar di beberapa daerah diluar kota.
“Kita baru berhasil amankan barang buktinya 1 unit mobil, sisa nya masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Ia pun mengatakan dari 28 unit mobil tersebut TKP nya tersebar dan TKP terbanyak ada di Polres Cirebon. “ Kita juga koordinasi dengan Polres Cikab, kita masih kembangkan kasusnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Hidayatullah memastikan adanya tersangka lain terkait kasus tersebut. Pihaknya kini sedang fokus mengejar mobil-mobil yang dijual pelaku ke luar kota. “Anggota sedang bergerak, doakan saja ada kabar baik,” tuturnya.
sumber : jpnn.com