TOTABUAN.CO — Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap perempuan paruh baya berinisial IRD (44) karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam sebuah pembalut. Baram haram itu dibawanya dari Malaysia.
IRD merupakan penumpang Ferry MV Millenium Ekspress 2 dari Perak, Malaysia. Narkoba seberat 405 gram dalam pembalut tersebut, diselipkannya di dalam korset yang ia kenakan.
Perempuan asal Kota Medan itu mengaku narkoba tersebut milik seorang pria berkebangsaan Australia berinisial E yang dikenalnya dua tahun lalu di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
“Saya dijanjikan upaya Rp7 juta bila berhasil membawa (narkoba) ke Jakarta,” kata IRD kepada petugas, Jumat (19/20/2014).
Ternyata, aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, IRD melakukan hal serupa di Pelabuhan Batam. Ketika itu, ia sukses melewati pemeriksaan alat pemindai dan petugas pelabuhan. “Tujuannya ke Jakarta juga,” terangnya.
Pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung kemudian menyerahkan IRD ke Polres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum. Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Junjungan Siregar, mengatakan, IRD terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
sumber : okezone.com