TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotambagu mulai ramai dengan isu dugaan pemalsuan tanda tangan saat verifikasi faktual yang dilakukan petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini ramai dibicarakan warga, saat petugas PPS mendatangi untuk melakukan verifikasi faktual. Sejumlah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu mulai terungkap dan dilaporkan ke Panwaslu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas menegaskan, bahwa pemalsuan tanda tangan itu masuk unsur pidana. Namun meski demikian, Hanny menyarankan bagi warga yang merasa keberatan, untuk melaporkan hal itu dulu ke Panwaslu Kota Kotamobagu.
“Karena ini masuk mekanis pelangaran Pilkada, harus lebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Kotamobagu,” Hanny.
Untuk tahapan dalam proses penyelesaikan tersebut, penyidik menungguh selama tujuh hari dari Panwaslu.
“Kita tinggal tunggu laporan ke Gakumdu. Kita proses kalau ada tindak pidananya,” tegas Lukas.
Diketahui, selama proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, banyak warga Kotamobagu datang melapor ke Panwaslu Kotamobagu. Mulai dari penyalahgunaan KTP hingga pemalsuan tanda tangan dilaporkan. (**)