• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penyidik Polres Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Penimbunan BBM

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2014
in Hukrim
0
Penanggung Jawab Kaget, SPBU di Police Line

SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak
SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Polres Bolmong menetapkan empat orang sebagai tersangka soal pembelian BBM dalam jumlah banyak di SPBU Matali. Empat tersangka itu yakni SG dan PS yang merupakan operator SPBU Matali, sedangkan  BN dan AS merupakan pembeli yang tertangkap tangan.

“ Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka pembeli dan dua tersangka operator SPBU,” kata kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh Selasa (6/5).

 Mereka bakal  dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001, pasal 53 dan 55 tentang minyak dan gas bumi. Mereka diduga melakukan penyimpangan niaga, distribusi dan angkutan BBM bersubsidi, tambah Iver.

Bunyi dari undang-undang nomor 22 tahun 2001, pasal 55, menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Namun ke empat orang itu belum ditahan karena mereka masih  kooperatif dalam pemeriksaan.

“ Penahan sesuai dengan pertimbangan penyidik. Penahanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena mereka masih kooperatif,” papar dia.

Ke empat tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan pengisian BBM dalam stok banyak di SPBU Matali Minggu (3/5) sekitar pukul 05.00 pagi. Bahkan 82 jeriken yang berisi 2.050 liter BBM jenis premium dan solar langsung diamankan bersama dua unit kendaraan pickup jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi  L300 ke Polres.  (Has)

 

Tags: teks
Previous Post

Salmon: Dampak Menghirup Eha Bond, Bikin Cepat Pikun, Tuli Serta Kerusakan Saraf

Next Post

Jadi Tuan Rumah, Pemkot Matangkan MTQ Tingkat Provinsi

Next Post
Pemkot Kotamobagu Siap Publis APBD Lewat Internet   

Jadi Tuan Rumah, Pemkot Matangkan MTQ Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.