TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Polres Bolmong menetapkan empat orang sebagai tersangka soal pembelian BBM dalam jumlah banyak di SPBU Matali. Empat tersangka itu yakni SG dan PS yang merupakan operator SPBU Matali, sedangkan BN dan AS merupakan pembeli yang tertangkap tangan.
“ Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka pembeli dan dua tersangka operator SPBU,” kata kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh Selasa (6/5).
Mereka bakal dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001, pasal 53 dan 55 tentang minyak dan gas bumi. Mereka diduga melakukan penyimpangan niaga, distribusi dan angkutan BBM bersubsidi, tambah Iver.
Bunyi dari undang-undang nomor 22 tahun 2001, pasal 55, menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Namun ke empat orang itu belum ditahan karena mereka masih kooperatif dalam pemeriksaan.
“ Penahan sesuai dengan pertimbangan penyidik. Penahanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena mereka masih kooperatif,” papar dia.
Ke empat tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan pengisian BBM dalam stok banyak di SPBU Matali Minggu (3/5) sekitar pukul 05.00 pagi. Bahkan 82 jeriken yang berisi 2.050 liter BBM jenis premium dan solar langsung diamankan bersama dua unit kendaraan pickup jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 ke Polres. (Has)