TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim penyidik Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kotamobagu. Bahkan tim Tipidkor yang dipimpin IPTU Chandra Puukadang sudah mengumpulkan bukti-bukti, untuk menelisik praktik dugaan korupsi Retribusi pasar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas, mengatakan dugaan Pungli dari Dinas Perindagkop dan UKM sedang diteliti oleh penyidik Tipidkor .“Kami masih periksa laporannya. Berapa saksi juga sudah kami periksa, termasuk sejumlah PNS di dinas tersebut,” kata Hanny Selasa (21/11).
Baca Juga: Hanny: Pekan Depan Kadis Perindagkop Kotamobagu Diperiksa
Meski tidak menjelaskan seraca jauh, namun Hanny mengaku hasil pengumpulan bukti setoran dari puluhan pemiliki toko, ditemukan sejumlah kejanggalan. Artinya tidak berdasarkan dengan Perda yang ada. “Yang pasti bukti setoran sudah kita kumpulkan. Dan di situ tidak sesuai dengan Perda yang ada,” beber mantan Kasat Reskrim Minahasa Utara ini.
Baca Juga: Lima PNS Dinas Perindagkop dan UKM Kotamobagu Diperiksa Penyidik Tipidkor
Dia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan Pungli itu atas laporan sejumlah masyarakat. Dimana Retribusi yang diminta petugas dari dinas Perindagkop dan UKM tidak sesuai dengan paying hukum yang ada.
“Yang jelas kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai sumber untuk membuat terang kasus ini. Siapapun yang terlibat penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan terjadinya kerugian satu pihak dan melanggar hokum maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya. (**)