TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini telah mengantongi hasil audit yang dilakukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selama 20 hari melakukan audit, tim berjumlah Enam orang itu telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan mereka ke penyidik akibat proses jual beli beras miskin (Raskin) yang terjadi di Bulog Subdivre Bolmong.
“Iya, kemarin tim sudah menjemput hasil pemeriksaan di BPKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendri Maridjan ketika dikonfirmasi Senin (3/9/2018).
Menurut Maridjan, dari hasil audit yang diterima, Negara dirugikan senilai Satu miliar rupiah lebih.
“Saya lupa totalnya. Namun yang pasti kerugian atas hasil pemeriksaan BPKP di atas Satu miliar,” bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini menambahkan, soal siapa tersangkanya, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara lagi.
“Yang pasti akan ada tersangka, setelah kita lakukan gelar,” kata Maridjan.
Diketahui kasus dugaan korupsi jual beli Raskin di Bulog Subdivre Bolmong terkuak setelah salah satu petugas Bulog tertangkap tangan karena mencoba menyuap oknum anggota TNI dari Kodim 1303 Bolmong.
Baca Juga: BPKP Mulai Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di Bulog Bolmong
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Raskin di Bulog, 200 Kades Diperiksa
Baca Juga: Heboh Pengakuan Oknum Pegawai Bulog Bolmong. Sebulan Dua Kali Jual Raskin
Baca Juga: Kepala Bulog Bolmong Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polres
Dari hasil penangkapan itu, penyidik Polres Bolmong melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penyelidikan.
Para pegawai Bulog ikut diperiksa termasuk ratusan kepala desa ikut dimintai keterangan terkait penyilidikan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, itu penyudik yakin, ada kejanggalan dalam penditribusian beras Bulog Bolmong di lima kabupaten/kota di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Salah satunya, dengan menerjunkan tim penyidik ke desa-desa untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Upaya ini untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang jual beli beras Bulog.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan awal, ditemukan kejanggalan pendistribusian 100 ton Raskin. 100 ton raskin ini diduga diselewengkan dan tidak sampai ke warga miskin. Sejumlah bukti administrasi pun ikut dikantongi.
Menurut keterangan salh satu pegawai Bulog yang tertangkap tangan, 100 ton raskin itu dijual di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Gorontalo, kemudian uang hasil penjualan beras dibagi. Buktinya penyidik menemukan bukti berita acara penerimaan Raskin tidak sama.
“Tiga belas kades saja jumlah raskin yang ditemukan kurang lebih 100 ton,” jelas sala satu penyidik.
Memang tidak semua Kades terlibat kerjasama dengan Pegawai Bulog. Sebab ada beberapa kades kaget ketika melihat berita acara penyerahan dari Bulog berbeda dengan data dari Bulog.
Diketahui modus distribusi Raskin diduga sudah lama dilakukan pihak Bulog. Raskin yang seharusnya diterima setiap bulannya, ternyata didistribusikan tiga bulan sekali dengan kebutuhan yang tidak sesuai.
Permainan raskin antara petugas Bulog dan oknum Kades, yakni jatah raskin dikurangi dan beras tersebut dijual keluar daerah. Sedangkan uang hasil dari penjualan beras dibagi.
“Modusnya, misalnya jatah untuk desa A tiga ton, itu disalurkan tiga bulan. Seharusnya sembilan ton yang diterima. Nah, yang lima ton diduga diselewengkan dan uang hasil penjualan dibagi,” jelas penyidik.
Penulis: Hasdy