TOTABUAN.CO HUKRIM – Hati-hati memberikan komentar di media sosial. Seorang warga Kota Kotamobagu AH alias Wie berurusan dengan polisi, karena menulis komentar dengan nada melecehkan terhadap kaum perempuan.
AH dilaporkan oleh Yayasan Swara Bobato beberapa waktu lalu karena komentar di fecebook karena diduga komentarnya di facebook diduga melecehkan kaum perempuan.
Pemeriksaan terhadap AH itu dilakukan di ruangan unit III tepatnya di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dari pantauan totabuan.co, pemeriksaan kepada AH dilakukan secara tertutup. AH datang ke Polres pukul 13.30 Wita dan langsung masuk ke ruangan.
Diketahui beberapa waktu lalu, AH melalui akun facebooknya menulis komentar dengan nada pelecehan terhadap perempuan.
Tindakan AH ini langsung mendapat reaksi dari para kalangan perempuan dan dilaporkan.
Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan mengatakan, jika terbukti terkait dengan komentar AH di facebook bakal dijerat dengan UU ITE.
“Jika terbukti bakal dijerta dengan tiga undang-undang yakni undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang tindak pidana,” kata Maridjan.
Dia juga menjelaskan, Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang lagi viral di media sosial saat ini.
“Silakan media kawal kami, saya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, juga dengan saksi ahli. Bahkan untuk penyelidikan kasus ini akan menggunakan saksi ahli,” tandasnya.
Penulis: Hasdy