TOTABUAN.CO — Kepolisian Sektor Duren Sawit Jakarta Timur berhasil menangkap Mohamad Saparudi (19), pelaku penusukan siswa di Metromini 52 jurusan Kampung Melayu-Cakung.
Setelah tujuh hari buron, tersangka dibekuk di sebuah warung di Penggilingan, Cakung, pada Rabu 17 Desember petang.
“Tersangka ditangkap saat ngopi dan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Duren Sawit, Kompol Johanes, Kamis (18/12/2014).
Johanes mengatakan, pelaku dikenali berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh korban serta para saksi. Saat dilakukan pengejaran, Saparudi sempat menghilang beberapa hari dari rumahnya di kawasan Buaran.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 junto 365 KUHP. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tambahnya.
Guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali, Polsek Duren Sawit berjanji akan memperketat penjagaan di wilayahnya. Selain itu, polisi juga berencana meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan.
“Kami lakukan penyisiran reguler, karena Duren Sawit kan tempat pertemuan Jakarta sama Bekasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Faza Chandikya Dhanadi (16) menjadi korban luka tusuk saat menumpang Metromini 52, 10 Desember lalu. Faza lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Kopi karena kritis. Kemudian, korban dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat pada malam harinya.
sumber : okezone.com