• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penjarakan Dokter Dengan Pasal Yang Dihapus MK, MA Langgar HAM

Redaksi by Redaksi
12 September 2014
in Hukrim, Nasional
0
Penjarakan Dokter Dengan Pasal Yang Dihapus MK, MA Langgar HAM
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO Jakarta – Dokter dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan menggunakan pasal 76 dan 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal ancaman pidana di pasal itu telah dihapus MK.

Dalam kasus itu, hakim agung Dr Artidjo Alkostar duduk sebagai ketua majelis. Ia ditemani dua hakim anggota yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Putusan Artidjo tersebut dipertanyakan apakah saat memutus majelis keliru atau sengaja.

“(dr Bambang) PK saja. Bisa memakai pasal 67 UU nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU nomor 5 tahun 2004 tentang MA, poin f yang tepat,” kata Ketua Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/9/2014).

Poin f yang dimaksud dalam pasal tersebut berbunyi apabila dalam suatu putusan terhadap suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kekeliruan yang dimaksud yaitu menggunakan pasal yang sebetulnya telah dihapus MK.

“Kenapa seseorang dikenakan pidana atas sesuatu yang tidak diatur dalam UU. Apabila terjadi, maka itu adalah pelanggaran HAM,” tutur Alvon.

MK menghapus ancaman pidana pasal itu pada 19 Juni 2007. Adapun dr Bambang dituduh tidak memiliki izin praktik di RS DKT Madiun tapi melakukan operasi kepada pasien bernama Johanes pada 25 Oktober 2007. Johanes meninggal dunia pada 20 Juli 2008. Atas hal itu, dr Bambang dibawa ke pengadilan dengan tuduhan tidak memiliki izin praktik.

“Anak saya malu. Teman-temannya malah mengira ayahnya pembunuh,” kata dr Bambang.

Sumber; detik.com

Tags: texs
Previous Post

SHS Hadiri Apel Pramuka di Boltim

Next Post

Disepakati, Setiap Fraksi Usulkan Satu Nama Calon Pimpinan DPR

Next Post
Disepakati, Setiap Fraksi Usulkan Satu Nama Calon Pimpinan DPR

Disepakati, Setiap Fraksi Usulkan Satu Nama Calon Pimpinan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.