TOTABUAN.CO — Seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial SDR yang bertugas di Polda Metro Jaya, dilaporkan warga ke Polsek Ciledug pada Kamis (20/11) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga melaporkan AKBP tersebut lantaran telah diduga melakukan penipuan terhadap Rosadah, Soeharto, Andhika dan Budi yang merupakan warga Ciledug. Menurut mereka, SDR melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta.
“Dia menipu kami atas kasus tanah. Kami beli tanah seluas 108 meter persegi, setelah dibayar di muka Rp 5 juta dan ditransfer Rp 195 juta pelaku berusaha melarikan diri,” kata Rosadah kepada wartawan.
Menurut Rosadah, SDR dibantu oleh M Lubis sebagai calo tanah. Rosadah mengatakan, karena khawatir Lubis berusaha melarikan diri ke Sumatera bersama SDR, dirinya langsung menggiringnya ke Mapolsek Ciledug.
“Saya giring ke Polsek Ciledug agar diselidiki lebih lanjut, sambil menunggu Pak Kanit,” kata Rosadah.
Menurut Rosadah, penipuan dilakukan pada Minggu 20 Juli 2014 lalu. Kekesalan Rosadah karena tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah meski telah lunas membayarnya. “Tanahnya beralamat di Jalan Kebon Jeruk Nomor 24 seluas 108 M2,” ujarnya.
sumber : merdeka.com