TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Keinginan warga bahkan pemerintah kota untuk mengungkap siapa mafia tukang borong Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar di Bolmong Raya pupus.
Padahal, pasca penangkapan dua sopir saat mengisi BBM di SPBU Matali dengan menggunakan Jeriken Minggu (4/5) lalu, sudah menjadi jalan bagi penyidik mengungkap siapa mafia pemborong BBM bersubsidi selama ini.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh kepada wartawan mengatakan, mereka yang tertangkap tangan saja yang dijadikan tersangka. Mereka melakukan penyimpangan dari ketentuan niaga/distribusi BBM bersubsidi.
“Operator SPBU SG dan PS, serta sopir pick up BN dan AS yang sudah ditetapkan tersangka itu melakukan penyimpangan atas inisiatif sendiri. Oknum yang tidak tertangkap tangan bersama barang bukti BBM bersubsidi tak dimungkinkan menjadi tersangka,” kata Rabu (7/5).
Dalam kasus penangkapan saat pengisian BBM dengan menggunakan jeriken 82 buah, mengisyaratkan sulit untuk penyidik mengembangkan kasus tersebut. Dia mengaku dibatasi unsur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2011 tentang migas, pasal 55 dan 53.
“Hanya tertangkap tangan yang bisa dipidana,”kata dia.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gulimat Azis Mokoginta mengatakan, pihaknya berencana menyurati PT Pertamina agar memberikan sanksi kepada SPBU yang dengan sengaja melakukan praktek merugikan banyak pihak tersebut.
“Kita pemerintah bisa minta itu (penindakan) PT Pertamina kepada SPBU yang jual BBM bersubsidi kepada pengusaha, industri, atau pihak tertentu,” kata Gulimat.
Jika PT Pertamina memberikan sanksi, akan ada efek jera kepada SPBU lainnya di Kotamobagu untuk tidak melakukan praktek serupa.
“Kalau kita pemerintah, bisa juga memberikan sanksi administrasi. Misalnya semua perizinan yang kita keluarkan dicabut. Itu bisa kita lakukan. Tapi kita harap PT Pertamina dulu yang berikan sanksi, dan menunggu juga proses hukum yang ditangani kepolisian,” tegas dia.
Dalam operasi tangkap tangan di SPBU Matali, polisi mengamankan juga dua mobil pick up DB 8264 N dan DB8423 AH, sebanyak 2.050 liter BBM jenis premium dan solar bersubsidi, serta uang puluhan juta rupiah. (Has)