• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengungkapan Siapa Mafia BBM di Bolmong Raya ‘Mentok’  

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2014
in Hukrim
0
Penanggung Jawab Kaget, SPBU di Police Line

SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak

2
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak
SPBU Matali saat di Police Line oleh Polisi lantaran kedapatan menjual BBM dengan stok banyak

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Keinginan warga bahkan pemerintah kota untuk mengungkap siapa mafia tukang borong Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar di Bolmong Raya  pupus.

Padahal, pasca penangkapan dua sopir saat mengisi BBM di SPBU Matali dengan menggunakan Jeriken  Minggu (4/5) lalu, sudah menjadi jalan bagi penyidik mengungkap siapa mafia pemborong BBM bersubsidi selama ini. 

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh kepada wartawan mengatakan, mereka yang tertangkap tangan saja yang dijadikan tersangka. Mereka melakukan penyimpangan dari ketentuan niaga/distribusi BBM bersubsidi.

“Operator SPBU SG dan PS, serta sopir pick up BN dan AS yang sudah ditetapkan tersangka itu melakukan penyimpangan atas inisiatif sendiri.  Oknum yang tidak tertangkap tangan bersama barang bukti BBM bersubsidi tak dimungkinkan menjadi tersangka,” kata Rabu (7/5).   

Dalam kasus penangkapan saat pengisian BBM dengan menggunakan jeriken 82 buah, mengisyaratkan sulit untuk penyidik mengembangkan kasus tersebut. Dia mengaku dibatasi unsur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2011 tentang migas, pasal 55 dan 53.

 “Hanya  tertangkap tangan yang bisa dipidana,”kata dia.

 Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gulimat Azis Mokoginta mengatakan, pihaknya berencana menyurati PT Pertamina agar memberikan sanksi kepada SPBU yang dengan sengaja melakukan praktek merugikan banyak pihak tersebut.

 “Kita pemerintah bisa minta itu (penindakan) PT Pertamina kepada SPBU yang jual BBM bersubsidi kepada pengusaha, industri, atau pihak tertentu,” kata Gulimat.

Jika PT Pertamina memberikan sanksi, akan ada efek jera kepada SPBU lainnya di Kotamobagu untuk tidak melakukan praktek serupa.

“Kalau kita pemerintah, bisa juga memberikan sanksi administrasi. Misalnya semua perizinan yang kita keluarkan dicabut. Itu bisa kita lakukan. Tapi kita harap PT Pertamina dulu yang berikan sanksi, dan menunggu juga proses hukum yang ditangani kepolisian,” tegas dia.

Dalam operasi tangkap tangan di SPBU Matali, polisi mengamankan juga dua mobil pick up DB 8264 N dan DB8423 AH, sebanyak 2.050 liter BBM jenis premium dan solar bersubsidi, serta uang puluhan juta rupiah. (Has)

 

Tags: teks
Previous Post

Penempatan Rusunawa Masih Terkendala Air Bersih dan Perda

Next Post

Pemkab Bolsel Targetkan Konsumsi Beras Turun 1,5 Persen Per Tahun

Next Post
Pemkab Bolsel Targetkan Konsumsi Beras Turun 1,5 Persen Per Tahun

Pemkab Bolsel Targetkan Konsumsi Beras Turun 1,5 Persen Per Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.