TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Praktik judi sabung di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara semakin meresahkan. Pasalnya, aktivitas yang dilarang, baik secara hukum maupun agama tersebut justru diduga dilindungi sebagian warga. Itu terbukti ketika aparat dari tim Bogani Polsek Urban Kotamobagu menggrebek judi sabung Minggu 2 April 2017.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi sempat bersitegang bahkan nyaris ricuh dengan warga sekitar. Saat mengamankan sejumlah pelaku sabung, tiba-tiba puluhan warga keluar dan menghalangi upaya evakuasi salah satu pelaku sabung yang akan dibawa ke Polsek.
Namun, ketegangan tersebut bisa diredam setelah petugas dari tim Bogani tak membawa oknum tersebut karena sudah terlihat pingsan. Lokasi sabung ayam yang berada di pemukiman warga itu, ternyata menurut warga sudah berlangsung lama dan sudah meresahkan.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan menjelaskan, penggerebekan sabung ayam tersebut berdasarkan laporan warga. Selain itu, lanjutnya, penggerebekan dilakukan dalam rangka memberantas tindak kriminal perjudian. “Alhamdulillah operasi penggerebekan sabung ayam ini berhasil kita laksanakan. Meski sempat ada insiden kecil, tetap berhasil kita atasi,” kata Ruswan.
Dari pengrebekan tersebut, polisi hanya mengamankan dua ekor ayam milik warga yang ada di TKP.
Sebelumnya penggrebekan juga dilakukan di wilayah perkebunan Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di lokasi itu, para pelaku berhasil kabur dan hanya berhasil mengamankan tiga ekor ayam dan tiga unit motor yang diga milik para pelaku.
Penulis: Hasdy