TOTABUAN.CO — JN (35) tak berkutik ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkapnya di hotel Jalan Asia-Afrika baru-baru ini. JN adalah pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di hotel.
Pengungkapan ini didapat dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Tim akhirnya melakukan penyelidikan dan mengarah kepada JN.
“Saat dilakukan penggeledahan berhasil disita barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening jenis sabu siap edar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (26/11).
Paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam bekas kotak kacamata warna hitam yang dimasukkan ke dalam tas selendang warna coklat. Tas tersebut ditemukan di atas meja kamar hotel.
Di balut topeng, JN mengaku bahwa bertransaksi di hotel lebih aman. Setiap transaksi itu tidak dilakukan di satu hotel. “Dalam sebulan terakhir sudah 10 kali transaksi di hotel yang berbeda-beda,” ujarnya seraya menyebut rata-rata pembeli sabu-sabu adalah anak muda.
Dia mengatakan, rata-rata setiap konsumen membeli satu sampai dua gram sabu-sabu. Barang tersebut didapat dari Asep yang kini buron. “Saya dapat keuntungan Rp 100 ribu setiap gramnya,” terang dia.
JN kini harus meringkuk di tahanan Sat Narkoba Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : merdeka.com