• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengantin Cabul Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2014
in Hukrim
0
Pengantin Cabul Ditangkap Polisi
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Seorang pemuda di Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi, tepat di hari pernikahannya. Pemuda bertato di lengan ini ditangkap polisi gara-gara mencabuli seorang gadis di bawah umur yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.

Pelaku Beni Lukman, dilaporkan korban ke polisi, karena pelaku ingkar janji akan menikahi korban. Justru pelaku akan menikah dengan janda. Pernikahan pelaku dengan sang janda pun akhirnya batal, karena harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini tampak lemas saat diperiksa petugas penyidik di ruangan unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Tuban.

Kejadian berawal saat bulan Mei lalu, pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur berinisial K. Dari perkenalan lewat handphone tersebut, keduanya sepakat bertemu. Dari seringnya bertemu, keduanya akhirnya menjalin tali asmara.

Pacaran yang dilakukan keduannya pun kebablasan, hingga di suatu malam, di sebuah gubuk di tengah sawah, korban yang masih berumur enam belas tahun tersebut di rayu pelaku agar mau diajak berhubungan intim.

Awalnya korban menolak karena takut hamil. Namun, pelaku terus merayu jika korban hamil, maka pelaku berjanji akan menikahi. Korbanpun akhirnya pasrah, saat pelaku mulai menyetubuhinya.

Persetubuhan yang dilakukan keduannya hingga sembilan kali, di tempat yang berbeda-beda termasuk terakhir di belakang rumah korban. Membuat korban mendesak pelaku agar segera menikahinya. Lalu  pelaku menyuruh orangtua korban, untuk melamar ke orangtua pelaku.

Lamaran pun dilakukan dan dari lamaran tersebut, disepakati keduanya akan dinikahkan bulan Oktober ini. Tetapi, sejak lamaran yang dilakukan akhir bulan Mei tersebut korban merasakan ada gelagat mencurigakan terhadap pelaku, karena pelaku justru semakin jarang menemuinya.

Setelah menyelidiki tingkah laku calon suaminya tersebut, bak petir di siang bolong korban mendengar kabar bahwa calon suaminya tersebut justru akan menikahi seorang janda tetanga pelaku yang ternyata sudah dihamili pelaku.

Korban diantar orangtuannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tepat di hari pernikahanya dengan sang janda, Kepolisian pun langsung menangkap pelaku.

“Awalnya kenalan, pacaran dan melakukan hubungan intim. Pelaku menikahi janda, dan korban melapor. Petugas mengamankan sejumlah pakaian korban, yang diberikan oleh pelaku kepada korban sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono, Selasa (7/10/2014).

Akibat perbuatanya yang telah mencabuli gadis di bawah umur, tersangka yang juga pernah melakukan kawin kontrak di Makassar ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan  ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

‘Jenuh Peserta Sidang Paripurna MPR “Kabur”

Next Post

Ini waria Yahudi terkaya sejagat

Next Post
Ini waria Yahudi terkaya sejagat

Ini waria Yahudi terkaya sejagat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.