TOTABUAN.CO HUKRIM – Pihak Kepolisian dari Polsek Lolak akhirnya menahan tersangka DP alias Del warga Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Del yang merupakan orang tua siswa itu resmi ditahan setelah dilaporkan pihak korban karena melakukan penganiayan oknum Guru SMP Lolak Selasa (13/2).
“Tersangkanya sudah kita tahan di sel Polsek,” kata Kapolsek Lolak AKP Suharno Rabu (14/2).
Harno mengatakan, proses penyelidikan terus dilakukan. Sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan, termasuk meja kaca yang digunakan tersangka yang memukul korban.
Saat ini kondisi korban kata dia, sudah mendapat perawatan medis. beberapa luka akibat hantaman kaca meja membuat korban alami luka dibeberapa bagian tubuh, temasuk di bagian hidung dan tangan.
Dari kajadian tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Kendari demikian, Suharno berharap pihak keluraga korban untuk menahan diri. Dia menegaskan, bahwa persoalan tersebut sedang ditangani penyidik.
“Percayakan kepada Kepolisian. Diharapkan pihak keluraga korban untuk tahan diri. Yang pasti kasus ini sedang diproses,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Guru di SMP Lolak Dianiaya Hingga Luka-Luka
Diketahui Penganiayaan terhadap guru SMP Lolak Selasa (13/2) sekitar pukul 09:00 Wita.
Astri Tampi (57) alami luka serius karena dianiaya Del salah satu orang tua siswa.
Korban alami luka-luka setelah dianiaya DP alias Del warga Labuan Uki dengan mengunakan meja kaca.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal ketika korban mengundang Del selaku orang tua murid sehubungan dengan tindakan anaknya yang mengunggah adanya salah satu siswa SMP yang kedapatan membawa alat tes kehamilan ke facebook.
Namun karena merasa tidak terima dengan pemanggilan itu, tersangka naik pitam.
Saat korban sedang memberikan pembinaan sekaligus membuat pernyataan yang akan ditanda tangani oleh anak tersangka, saat itu peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Dalam keadaan emosi, tersangka langsung menendang meja kaca yang ada di depan korban sehingga mengena pada korban. Tak hanya samppi di situ, usai menandang kaca meja, tersangka mengangkat meja kaca dan menghatamkanya ke kepala korban yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. (**)