TOTABUAN.CO — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan penambahan pengadilan perikanan karena daerah ini berbatasan langsung dengan dengan negara lain. Tiga pengadilan perikanan baru kini menginduk di Pengadilan Negeri Ambon, Merauke, dan Sorong
“Ada empat alasan diterbitkannya surat keputusan Presiden Nomor 06 Tahun 2014 tentang pendirian tiga pengadilan perikanan baru di wilayah timur Indonesia,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (11/12).
Menurutnya, daerah Maluku serta Papua memiliki sumber daya perikanan potensial dan berbagai sentra perikanan nasional yang sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun lokal yang melakukan penangkapan secara ilegal.
Selanjutnya, proses penegakan hukum yang efektif dan efisien dengan cara mendekatkan keberadaan peradilan perikanan dengan locus tindak pidana perikanan sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses peradilan perikanan.
“Kemudian merespons program pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara maritim yang disegani,” katanya.
Kalau menurut UU Nomor 31 Tahun 2004, para penangkap ikan yang melakukan pelanggaran dapat ditarik ke pengadilan perikanan terdekat.
Hatta mengatakan, peresmian pengadilan ini merupakan upaya yang dilakukan MA dan pemerintah secara terus-menerus untuk mengurangi ancaman pencurian ikan dari kapal asing yang sering masuk perairan Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia sebagai negara maritim dengan luas laut yang dimiliki 5,5 juta kilometer dari luas laut dunia 361 juta Km, di mana zona ekonomi laut Indonesia seluas 2,3 juta Km dan berpotensi besa sumber daya alamnya untuk mensejahterakan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Potensi tersebut membuat negara ini sangat kaya sehingga berbagai negara termasuk tetangga berusaha untuk memasuki perairan Indonesia atau ZEE Indonesia.
Dengan berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004, MA telah mengantisipasi dengan meresmikan berbagai pengadilan perikanan.
Sejak 4 Oktober 2007 telah dibentuk lima peradilan perikanan yakni Pengadilan Perikanan Tual, (Maluku), Medan, Jakarta Utara, Bitung dan Pontianak.
Kemudian 1 Oktober 2010 dibentuk lagi dua pengadilan perikanan di Tanjung Pinang dan Ranai, Kepulauan Riau, sehingga saat ini ditambah tiga pengadilan perikanan yang baru.
sumber : merdeka.com