TOTABUAN.CO — Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti memberi sinyal akan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap tidak berhak menempati sekitar 1.500 rumah dan asrama dinas Polri di sejumlah lokasi di Jakarta.
“Kita pasti lakukan pendekatan. Tapi kalau tidak bisa ya kita paksa. Kemarin sudah dimediasi Ombudsman dan dinyatakan semua oke silakan dinego dan kalau enggak, bisa ditindak,” kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (16/12).
Menurut Badrodin, status rumah dinas itu ada tiga, yakni golongan satu yaitu rumah dinas jabatan yang semua pengeluaran seperti listrik dibayar negara, golongan dua yaitu rumah dinas yang pengeluaran dibayar oleh penghuninya, dan golongan tiga adalah rumah dinas yang bisa dimiliki sesuai prosedur.
“Sampai sekarang belum ada rumah dinas golongan tiga. Kita tidak izinkan untuk dimiliki. Rumah dinas yang hendak kita tertibkan itu yang dihuni orang yang tidak berhak seperti anak-anak dari purnawirawan. Ada kecenderungan kalau menempati lama itu merasa jadi milik dia,” tambahnya.
Seperti diberitakan, penertiban rumah dinas Polri akan dimulai awal 2015 yakni rumah dinas di kompleks Pati Polri Cipinang Baru Bundar, Jakarta Timur, dan kompleks Pati Polri Jl Wijaya, Jakarta Selatan.
Dua lokasi itu menjadi sasaran penertiban yang pertama karena sudah dua kali diberikan teguran tertulis.
Ada enam rumah dinas yang akan ditertibkan dari Cipinang. Sementara untuk di Jalan Wijaya ada 15 unit rumah negara yang masih dihuni oleh putra-putri purnawirawan Polri yang tidak berhak menempati.
Sementara penertiban untuk kompleks Polri di tempat lain akan dilakukan secara bertahap setelah diberikan sosialisasi bahwa rumah dinas hanya untuk anggota Polri aktif.
Polri akan bersikap konsisten melakukan penertiban karena korps baju coklat itu juga sudah mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menginventarisir dan mengamankan kekayaan milik negara.
sumber : beritasatu.com