TOTABUAN.CO — Alban, 22, warga RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang karena menanam ganja di pot-pot pekarangan rumahnya. Sebanyak 14 pot tanaman ganja dengan berbagai ukuran itu ditemukan tumbuh subur dan siap untuk dipanen.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Agus Pranoto menjelaskan, pelaku diamankan setelah ada informasi dari warga tentang aktivitas penanaman ganja di pekarangan rumahnya. Warga mulai curiga lantaran setiap hari pelaku sibuk merawat tanaman ganja tersebut. ”Warga yang resah warga akhirnya melaporkan kegiatan itu kepada kami, ” kata Agus kepada wartawan, kemarin.
Mendengar laporan warga, kata Agus, petugas pun langsung melakukan pengintaian dan akhirnya pelaku diamankan. Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas mengamankan 14 pot tanaman ganja berbagai ukuran tumbuh subur di pekarangan samping rumahnya yang sudah mencapai ketinggian 5 hingga 30 cm. ”Ada 14 pohon ganja berbagai ukuran yang kami amankan,” ujar perwira menengah dengan tiga melati dipundaknya itu.
Kapolres menambahkan, pelaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Awal pertama menam tiga batang bibit ganja. Selanjutnya, bibit ganja tersebut dirawat pelaku sehingga bertumbuh kembang. Setelah tumbuh besar, pelaku mengembangiakkan ganja tersebut dengan cara distek. “Pelaku mengembangbiakkan dengan cara di stek, sehingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja baru. Total yang ditanam menjadi 14 pot ganja,” kata mantan penyidik Densus 88 itu.
sumber : jpnn.com