TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Robin Ahmad (30) asal Kelurahan Biga Lingkungan III RT 12 Kecamatan Kotamobagu Utara ini mengadukan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparta Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Robin mengaku dianiaya oleh oknum-oknum polisi karena dipaksa mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan yang terjadi sebulan lalu di Kelurahan Kotamobagu.
Kronologis kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/7) saat Robin dijemput beberapa oknum aparat dari Reskrim Polres dengan alasan akan dimintai keterangan. Namun apa yang terjadi, setibanya di Polres, Robin dipukul dan dipaksa untuk mengaku jika dirinya adalah sebagai pelaku kasus pembunuhan. Pria bertubuh kurus ini mengaku dianiaya oleh beberapa oknum aparat. Kepala dan dananya sakit karena dipukul oleh beberapa oknbum Polisi saat berada di ruangan.
“Mulut saya sempat digosok-gosok pakai sandal oleh oknum polisi. Padahal saya sudah katakana bahwa saya tidak tahu menahu dengan peristiwa tersebut,” kata pria yang sehari-hari sebagai penjaja air Depot ini.
Didampingi orang tua dan tentenya, Robin memperlihatkan kondisi bibir, dada dan kepalanya yang masih sakit akibat bekas pukulan oknum polisi.
Robin mengaku dijemput Senin sore, nanti dipulangkan keesokan harinya. Robin menambahkan saat diintogasi, banyak menerima pukulan. Bahkan sempat dikurung di kamar mandi dan menggunakan kaos dan sandal korban. “Saya disuruh pakai baju dan sandal milik korban. Itu alasannya agar saya bias kerasukan. Tapi ternyata tidak. Karena saya buka pelakunya,” paparnya.
Karena saya bersikeras bukan saya pelakunya, akhirnya saya dipulangkan. Ia mengaku dijemput dengan rekannya bernama Adi. Namun belum diketahui apakah Adi mengalami hal yang sama.
Lingsawang Ahmad dan Saona Damopolii orang tua Robin mengaku sudah melaporkan hal ini ke Provost Polres Bolmong. Mereka menegaskan, tidak terima dengan perlakuan oknum anggota Polisi yang sewenang-wenang melakukan tindakan tanpa ada bukti yang jelas.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas ketika dikonfitmasi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tidak ada tindakan penganiyaan seperti dilaporkan oleh Robin. Hanny menjelaskan, Robin dibawa ke Polres guna pengumpulan bahan keterangan terkait penyelidikan peristiwa pembunuhan di salah satu tempat kost di Kelurahan Kotamobagu. “Tidak ada penganiayaan. Robin dipangil untuk kita mintai bahan keterangannya. Sebab beberapa orang mengatakan, saat kejadian Robin berada di TKP,” kata Hanny.
Dengan adanya laporan itu lanjut Hanny, penyidik meminta Robin untuk memberikan bahan keterangan guna untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku. Selain itu Robin terkesan berbelit-belit memberikan keterangan. Beberapa keterangan ke penyidik sering kali berbeda-beda. “Nah, inilah yang kita kejar. Karena pernyataan Robin sering berbelit-belit dan sering berbeda. Sebab informasi saat kejadian, Robin berada di TKP. Kita hanya ingin minta keterangan saja kalau dia mengetahui peristiwa tersebut” tuturnya.
Penulis: Hasdy