TOTABUAN.CO — Masa jabatan Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada Januari 2015. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk tim seleksi yang akan bekerja memilih pengganti hakim yang kini menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Kami sudah menggelar rapat pertama karena waktu yang disediakan terbatas, pada Januari harus ada keppres baru pengangkatan,” ujar Ketua Tim Seleksi Hakim Konstitusi unsur Pemerintah, Saldi Isra di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Saldi mengatakan tim akan bekerja keras mengingat waktu yang singkat. Menurut dia, tim akan berupaya pada tanggal 5 Januari sudah mendapat nama pengganti.
“Kami perkirakan hasil panitia seleksi akan diserahkan ke Presiden pada 5 Januari, tanggal 6 Januari diumumkan dan tanggal 7 sudah Keppres,” kata dia.
Selanjutnya, terang Saldi, malam ini tim akan membuat draf persyaratan pendaftaran seleksi, yang rencananya akan dibuka pada Kamis (11/12) besok. Dia mengatakan seleksi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu administrasi dan tes kesehatan pada tahap pertama serta tes interview untuk tahap kedua.
“Paling banyak 10 besar mengikuti tes tahap kedua, selain kami ada tokoh senior yang sedang didiskusikan untuk interview tahap kedua, tanggal 31 Desember,” terang dia.
Anggota tim seleksi lainnya, Harjono mengatakan proses seleksi ini juga akan melibatkan KPK dan PPATK untuk melakukan pelacakan rekam jejak harta kekayaan. Tetapi, menurut mantan hakim konstitusi ini tim belum menentukan pada tahap mana kedua institusi ini akan dilibatkan.
“Kesepakatan yang diambil adalah KPK dan PPATK sudah disarankan. Tetapi pada tahap apa kami belum, apakah tahap awal, atau di belakang,” ungkap Harjono.
Tim tersebut beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku pengarah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Pengamat Ketatanegaraan Refly Harun, mantan Hakim Konstitusi Harjono dan Maruarar Siahaan, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Jember Widodo Ekatjahjana, Advokat Todung Mulya Lubis, serta Pakar Hukum dan Politik UI Satya Arinanto.
sumber : merdeka.com