TOTABUAN.CO BOLMONG— Puluhan liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus berhasil diamankan dalam operasi antara pemerintah desa, Lembaga Adat, perangkat desa dan Linmas di Desa Doloduo III kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Menurut Kepala Desa Doloduo III Amir Walad Bonde, Miras tersebut diamankan dalam operasi atas hasil laporan warga. “Miras itu diamankan di Desa Doloduo III Dusun I RT II milik dua kepala keluarga. Diduga Miras tersebut akan dijual kembali secara oplosan,” kata Amir ketika dikonfimasi Jumat 5 Mei 2017.
Amir menjelaskan, operasi itu dilakukan Kamis (4/5) sekitar pukul 16:00 Wita. Miras tersebut berhasil diamankan di dua rumah. Sedangkan pemilik Miras langsung dipanggil dan menjalani sidang adat.
“Hasil sidang di lembaga adat, pemilik Miras diberi sanksi denda uang 750 ribu karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Desa,” tuturnya.
Selain sanksi denda uang, pemilik Miras membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi. Amir mengatakan, operasi Miras selain karena tertuang dalam Perdes tentang larangan penjualan Miras, ini juga demi meminimalisir angka kriminalitas yang kerap terjadi di desanya. Apa terlebih jelang bulan Rhamadan.
Puluhan liter Mira situ langsung dimusnahakan yang turut disaksikan pihak Kepolisian dari Polsek Dumoga Barat.
Kapolsek Dumoga Barat IPTU Stenly Rambing mengatakan, sangat mendukung langkah yang dilakukan pemerintah desa. Menurutnya, pemberantasn Miras bukan hanya taggungjawab aparat kepolisian, akan tetapi merupakan tanggungjawab semua pihak, termasuk pihak pemerintah desa. “Tentu ini langkah maju yang dilakukan pemerintah desa guna mendukung Kamtibmas yang ada di desa masing-masing,” kata Rambing.
Perdes yang dibentuk kata Rambing, sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan kegiatan. Asalkan terus melakukan koordinasi untuk tetap melibatkan Babinkamtibmas. Rambing menjelaskan fungsi dari Babinkamtibmas untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di desa dan kelurahan.
“Babinkamtibmas berfungsi melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan serta peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas,” jelas Rambing.
Penulis: Hasdy