• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembunuh Anggota TNI Divonis 8 Tahun Bui

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2014
in Hukrim
0
Pembunuh Anggota TNI Divonis 8 Tahun Bui
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Kodim 1704/Sorong Serma Leonardus akhirnya memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (21/10), majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Roy Isir, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis majelis hakim ini  tersebut lebih ringan setahun dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Muhammad Ayin,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.  Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Irianto Tiranda, SH didampingi anggota Mejelis Hakim Naftali Aiboi,SH dan Helmin Somalai, SH MH menyatakan terdakwa RI terbukti melanggar pasal alternatif ke satu pasal 338  KUHP.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu terdakwa  juga telah membayar denda secara adat yang dilakukan antara terdakwa dengan keluarga korban. Dalam persidangan, terdakwa juga tidak berbelit- belit dalam memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Selama majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa tampak dengan seksama mendengarkan putusan majelis hakim, dan hanya bisa menyesali perbuatannya.

Dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN.com), JPU Muhammad Ayin, SH mengatakan, tuntutan  9 tahun  yang sebelumnya diajukan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.  Namun terhadap putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kejadian yang mengakibatkan terdakwa Roi Isir berurusan dengan hukum hingga akhirnya divonis 8 tahun penjara  berawal pada Sabtu,  26 Juni lalu  di pertigaan Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, dimana  saat itu, terdakwa yang dipengaruhi miras meminta rokok kepada korban, tetapi korban tindak memberikan melainkan marah-marah dan memukul terdakwa.

Tidak terima diperlakukan seperti itu,  terdakwa  pun  mengepalkan tangannya dan langsung memukul korban. Setelah korban jatauh di dalam got, kemudian terdakwa mengambil batu dan memukul korban sebanyak 3 kali pada bagin kepala korban hingga tewas.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Mengenal Gibran Rakabuming, Putra Sulung Jokowi

Next Post

Polisi Buru Pembunuh Satu Keluarga

Next Post
Polisi Buru Pembunuh Satu Keluarga

Polisi Buru Pembunuh Satu Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup
Bolmong

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

by Redaksi
11 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulawesi Utara makin menggurita. Di Bolaang Mongondow Raya...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

11 Juni 2025
RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.