• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembunuh Ade Sara divonis siang ini, akankah dibui seumur hidup?

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2014
in Hukrim
0
Pembunuh Ade Sara divonis siang ini, akankah dibui seumur hidup?
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua tersangka pembunuh Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Informasi yang dihimpun merdeka.com, Selasa (9/12), sejoli itu rencananya akan menjalani sidang vonis mulai pukul 12.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.

“Sidang putusan dilakukan dua minggu lagi, berarti tanggal 9 ya. Ingat itu hari penentuan. Tanggal 9 Desember menari-nari,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro kepada Hafitd di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.

Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.

Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Curi Motor untuk Modal Kawin

Next Post

Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Next Post
Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 41 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 41 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG-- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan perombakan birokrasi. Sedikitnya 41 pejabat struktural resmi dilantik dan diambil sumpah...

Read moreDetails
Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong

Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong

19 September 2025
HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

19 September 2025
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.