• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembuat upal tambah lihai, kemiripan dengan uang asli 90 persen

Redaksi by Redaksi
18 November 2014
in Hukrim
0
Pembuat upal tambah lihai, kemiripan dengan uang asli 90 persen
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, mengamankan sebanyak 761 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Polisi juga menangkap pembuatnya, Dede Aripin (39).

“Tersangka ditangkap pada saat bertransaksi di Pasar Bantargebang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Wahid Key pada wartawan, Selasa (18/11).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Depok, Jawa Barat. Hasilnya ditemukan ratusan lembar uang palsu berikut peralatan pembuatannya, seperti printer.

Menurut Wahid, tingkat kemiripan uang palsu tersebut mencapai 90 persen. Bahkan, terdapat gambar di dalamnya seperti uang asli. “Sehari biasa 10-20 lembar diedarkan,” kata Wahid.

Adapun sasarannya, kata dia, ialah sejumlah pedagang kecil di pasar-pasar tradisional. Soalnya, pedagang itu tak memiliki alat deteksi uang seperti di perbankan maupun pasar modern.

Sementara itu, tersangka Dede, mengaku menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan teknik mencetak uang itu, karena sebelumnya menjadi karyawan percetakan. “Baru satu setengah bulan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 244, 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Adapun barang buktinya yang disita, antara lain laptop, flashdisk, satu set alat pencetak sablon.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Soal Kasus 12 Miliar, Sekda Bolmong Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Next Post

PBSI Bongkar Pasangan di Hongkong Terbuka

Next Post
PBSI Bongkar Pasangan di Hongkong Terbuka

PBSI Bongkar Pasangan di Hongkong Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.