TOTABUAN.CO HUKRIM –Tim Reskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menangkap FM (32) yang diduga telah membuat postingan yang bernada ujaran provokasi melalui facebooknya.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polres Bolmong Aipda Alfrets Laheba. FM sendiri berhasil ditangkap Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 23.15 Wita di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, FM berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung bergerak menuju Gorontalo.
Setelah berhasil ditangkap FM langsung dibawa menuju ke Polres Bolmong dan tiba sekitar pukul 14.30 Wita. Saat ditangkap FM menggunakan jaket merah dan celana panjang abu-abu dengan kawalan anggota Reskrim dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
“FM kita periksa dulu untuk mintai keterangan. FM sendiri saat ini masih berstatus saksi. Kendati demikian, FM masih terus diintrogasi di ruang penyidik,” ujar Kapolres.
FM sendiri ketika ditanya soal motif status di facebooknya mengatakan tidak ada maksud apa-apa.
Ia mengaku tujuan ke Gorontalo karena sudah merasa bersalah dan takut setelah mengetahui statusnya sudah viral dan sudah dicari polisi.
“Saya tidak ada maksud dan tujuan dari postingan yang saya lakukan saat itu, karena hanya status,” ujar FM.
FM sendiri diketahui berprofesi sebagai tenaga bantuan di Pesantren Hidayatulah Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penulis: Hasdy