TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi korban. Faisol sendiri masih meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban. Setelah itu baru akan kita tentukan kapan gelar perkaranya.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu akan kita gelar perkara,” kata Faisol.
Namun mantan Kapolres Sangihe ini memastikan gelar perkara akan dilakukan secepatnya. “Pokoknya akan kita gelar secepatnya. Dan akan melibatkan dua belah pihakm,” ujar Faisol.
Sementara itu, Ketua lembaga ilmu penelitian hukum Bolmong, Sofyanto, mengaku sangat menyesalkan lambannya penanganan perkara yang melibatkan anak di bawa umur.
“Kan di pasal perlindungan anak sudah sangat jelas mengaturnya. Apa terlebih soal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya diatas lima tahun. Bukankah itu bisa menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Sofyanto.
Ia mengaku geram dengan adanya kasus tersebut, terlebih terduga pelakunya adalah oknum yang menjadi Ketua KNPI Kotamobagu.
Sofyanto menegaskan, jika lambannya penanganan perkara di Polres Bolmong, Ia berjanji akan siap adukan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diketahaui hampir sepekan pasca dilaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual, oknum Kabid di Dinas PU Kota Kotamobagu juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal Bunga (16) nama samaran, yang didampingi orang tuanya sudah datang melapor kejadian tersebut di SPKT Polres Bolmong pada Selasa (29/11) lalu.
Janji untuk menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu akan dinaikan ke tahap penyidikan dari penyelidikan sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan akan digelar. (Mg2)