TOTABUAN.CO — Aksi koboi Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan sukses mengakhiri petualangan Ari alias Bahri. Buronan kasus pengeroyokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu disambar timah panas Korps Bhayangkara tepat di bagian punggung. Dia pun tersungkur di tempat hiburan malam (THM) Prakla, Selasa (14/10) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Kurdi mengatakan, tersangka terlibat kasus kasus penganiayaan terhadap Nur Esen di Jalan Gajah Mada pada 5 September lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pelipis dan kelingking akibat senjata tajam (sajam). Kasus berikutnya, korban terlibat curanmor pada 7 September dengan korban Abdul Hakim. Motor KT 5832 DR milik korban dibawa lari.
“Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, yakni pengeroyokan dan curanmor. Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolsek Bontang Selatan,” jelasnya, seperti dilansir Bontang Post (Grup JPNN.com), Rabu (15/10).
Sementara, penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis. Awalnya, Minggu (12/10) lalu, Opsnal Polsek mendapat informasi bahwa tersangka berada di atas perahu. Empat polisi berpakaian preman, Bripka Rapiuddin, Bripka Anas, Brigpol Asmar, Brigpol Gazali, dan Briptu Sanusi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Saat anggota kami tiba di TKP, ternyata tersangka mengetahuinya. Tersangka berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Gagal menangkap Ari, polisi tak patah arang. Selasa sekira pukul 03.00 Wita, Korps Bhayangkara itu kembali mendapat informasi bahwa tersangka berada di depan salah satu wisma. Tanpa pikir panjang, polisi kembali mendatangi TKP dipimpin langsung Kapolsek.
“Setelah dikepung, ternyata tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela setinggi empat meter dari dasar tanah. Tersangka kembali terjun ke laut. Dua anggota kami mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tersangka malah berusaha kabur,” katanya.
Tak ada pilihan lain. Polisi pun membidik kaki tersangka. Namun, tiba-tiba kaki tersangka tenggelam di lumpur. Bukannya menembus kaki, peluru polisi pun malah bersarang di punggung tersangka. Dengan kondisi peluru bersarang di punggung, tersangka masih saja berusaha lari untuk menghindari tangkapan petugas.
“Akhirnya, anggota kami mencari tersangka di bawah kolong wisma dan rumah warga. Namun, setelah dicari tidak ada juga. Akhirnya, kami mendapat informasi jika tersangka sembunyi di perahu. Setelah kami kepung, tersangka tidak bisa melarikan diri lagi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih mendapat perawatan di RSUD Taman Husada Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 363 tentang pencurian.
“Kasusnya masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut akan berkembang. Kami akan cocokkan dengan laporan polisi kasus curanmor yang pernah terjadi sebelumnya.
Sumber : jpnn.com