• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta

Redaksi by Redaksi
14 September 2015
in Hukrim
0
Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBayi ilustarsiTABUAN.CO– Rani Sutika (18) dan Dedy Junaedi ditangkap Polres Metro Jakarta Utara gara-gara menjual bayi mereka. Pasutri ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio, mengungkapkan kejadian berawal saat Rani melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Rani mengaku menjual anaknya karena tidak mampu membayar biaya persalinan.

“Pada Kamis 11 September 2015, tersangka Rani mendatangi rumah saksi Sulistiana untuk menjual anaknya sebesar Rp 7 juta,” ujar Susetio di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).

Kemudian, Saksi Sulistiana menghubungi saksi Neti. Mendapat informasi ada yang hendak menjual anak, saksi Neti langsung menghubungi saksi Haryono yang belum memiliki anak selama 8 tahun menikah.”Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka mendatangi rumah saksi Neti dengan membawa korban dan surat kelahiran dari rumah sakit. Kemudian, tersangka menerima uang penjualan sebesar Rp 7 juta,” terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka. Sedangkan para saksi masih dilakukan pemeriksaan. “Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara ilegal,” jelas Susetio.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenai undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber:detik.com

Tags: texs
Previous Post

Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Melemah Tipis

Next Post

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Next Post
Indonesia Jualan Senjata di UEA

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong
Bolmong

BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong

by Redaksi
19 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO.BOLMONG – Untuk meningkatkan keselamatan dan hasil tangkapan nelayan melalui pemahaman informasi cuaca, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim...

Read moreDetails
Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

18 Agustus 2025
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.