• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta

Redaksi by Redaksi
14 September 2015
in Hukrim
0
Pasutri Ini Tega Jual Bayi Kandung Rp 7 Juta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBayi ilustarsiTABUAN.CO– Rani Sutika (18) dan Dedy Junaedi ditangkap Polres Metro Jakarta Utara gara-gara menjual bayi mereka. Pasutri ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio, mengungkapkan kejadian berawal saat Rani melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Rani mengaku menjual anaknya karena tidak mampu membayar biaya persalinan.

“Pada Kamis 11 September 2015, tersangka Rani mendatangi rumah saksi Sulistiana untuk menjual anaknya sebesar Rp 7 juta,” ujar Susetio di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).

Kemudian, Saksi Sulistiana menghubungi saksi Neti. Mendapat informasi ada yang hendak menjual anak, saksi Neti langsung menghubungi saksi Haryono yang belum memiliki anak selama 8 tahun menikah.”Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka mendatangi rumah saksi Neti dengan membawa korban dan surat kelahiran dari rumah sakit. Kemudian, tersangka menerima uang penjualan sebesar Rp 7 juta,” terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka. Sedangkan para saksi masih dilakukan pemeriksaan. “Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara ilegal,” jelas Susetio.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenai undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber:detik.com

Tags: texs
Previous Post

Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Melemah Tipis

Next Post

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Next Post
Indonesia Jualan Senjata di UEA

Indonesia Jualan Senjata di UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP
Bolmong

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

by Redaksi
2 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, resmi membuka...

Read moreDetails
29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

1 Desember 2025
Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

30 November 2025
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.