TOTABUAN.CO — Seorang perempuan berinisial AEW menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rutan Bangli, Bali. Ia itu tertangkap tangan pada 12 November 2014 menyelundupkan sabu seberat 0,44 gram yang diselipkan ke dalam selendang yang dibawanya.
Sabu tersebut diselundupkan wanita 30 tahun itu untuk diserahkan kepada terpidana 20 tahun penjara kasus narkotika asal Australia, Renae Lawrence.
Renae merupakan anggota sindikat narkotika yang biasa disebut Bali Nine.
Kini, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tengah diperiksa intensif di Polres Bangli. KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Inspektur Dua Rahmat Aribowo menuturkan, AEW telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka merupakan teman dekat Renae. Tersangka juga pernah mendekam di Rutan Bangli,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2014).
Tersangka bebas dari rutan pada 29 Agustus 2014 berdasarkan surat bebas bersyarat nomor PAS-143.PK.01.05.06 tahun 2014. “Tersangka masih dalam status bebas bersyarat sekitar tiga bulan lalu,” paparnya. Saat ini, polisi masih memeriksa intensif AEW.
Bali Nine merupakan sebutan yang diberikan media kepada 9 warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali saat berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
sumber : liputan6.com