TOTABUAN.CO – 8 Orang sindikat pencari kekayaan memakai tumbal pesugihan dibongkar polisi. Mereka memakai modus mencari wanita yang hamil muda dan ingin menggugurkan kandungannya.
“Nanti oroknya dikeringkan lalu dibacakan Surat Yasin 40 kali,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Rabu (23/3).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti keris dan peralatan spiritual lainnya.
Mengenai berapa kali para pelaku beraksi, polisi masih mendalami.
“Kita masih mendalami terus,” ucapnya singkat.
modus operandi para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan dan bertujuan menggugurkan kandungannya. Setelah terkumpul, kata Ferdiyan, para korban dari berbagai daerah itu dibawa kepada ahli spiritual yang mampu melakukan pengguguran kandungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka juga memiliki motif lain dalam melakukan tindak kriminal tersebut sebagai persyaratan klenik atau tumbal pesugihan. “Mereka rencananya akan menggunakan orok atau bayi yang telah digugurkan sebagai alat atau tumbal pesugihan untuk memperoleh keuntungan secara cepat tanpa bekerja,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten terkait dengan adanya korban yang berasal dari wilayah Pandeglang. Selain tujuh tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap UD dan AU (masih buron).
“Mereka merupakan tersangka yang berperan sebagai pencari korban dan dukun spiritual yang melakukan praktik aborsi,” ujarnya pula.
Akibat perbuatan kriminal tersebut, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang upaya yang memuat setiap perdagangan, jual, culik anak untuk kepentingan diri sendiri atau dijual dan turut serta melakukan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.
sumber:merdeka.com