TOTABUAN.CO HUKRIM – Sebanyak 3.375 botol minuman keras (miras) tanpa izin disita aparta dati Reskrim tim Opsnal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (15/2).
Miras dengan jenis Burung Sakti dan Valentine itu berhasl disita di Toko Sinar Karya yang berada di Jalan Kartini Kotamobagu.
“Ada 3.375 botol miras yang kami sita dari Toko Sinar Karya. Pemilik took ini tidak mengantongi izin,” ujar Kanit Reskrim Polres Bolmong Aiptu Alfrets Laheba.
Alfrtes menjelaskan, jumlah Miras yang disita yakni untuk jenis Burung Sakti 894 botol, dan Valentine 2.856 botol. Miras tersebut ditampung di gudang belakang toko.
Barang bukti tersebut diangkut dengan menggunakan tiga mobil bak terbuka dan langsung dibawa ke Mapolres Bolmong.
Disitanya ribuan minuman itu saat tim Opsnal melakukan operasi penyakit masyarakat.
Dengan melakukan pengembangan, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Setelah diperiksa, pemilik tidak mampu menunjukan surat izin tersebut. (**)