• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kayu tak Berdokumen, Diserahkan ke Propam

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2015
in Hukrim
0
Ruang Sel Tahanan Polres Penuh, Sebagian Tahanan Dititip di Rutan   

ilustrasi tahanan

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepolisian dari Sektor Passi akhirnya menyerahkan AM, salah oknum polisi yang diduga terlibat dalam penahanan kayu tak berdokumen.

Kapolsek Passi AKP Saiful Tamu mengatakan, dugaan keterlibatan AM dalam kasus tertangkapnya kayu hasil operasi, karena AM diduga salah satu penyokong dana dalam pengolahan kayu.

“Untuk dugaan keterlibatan AM, kita sudah serahkan ke Propram untuk penanganan lebih lanjut,” Saiful ketika dikonfirmasi Jumat (13/3/2015).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan AM, atas hasil penyelidikan setelah tertangkap dua pekerja. AM diduga  merupakan penyokong dana, terkait pengolohan kayu .

“Nah, ketika sudah diserahkan, tentunya koordinasi pembina fungsi dalam hal ini pihak Reskrim,” tambah Saiful.

Diketahui, aparat dari Sektor Passi  menangkap enam kibuk kayu hasil olahan saat melaksanakan operasi Pekat Senin pekan lalu. Setelah dicegat, kayu yang diangkut dengan menggunakan beberapa kendaraan jenis jeep itu, langsung diamankan, karena tidak memiliki dokumen. Kendaraan yang mengangkut kayu akhirnya digiring ke Polsek, bersama dua pekerja. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Jokowi Lantik Ardan Adiperdana Jadi Kepala BPKP

Next Post

Istri Ahok Berhak Tolak Panggilan Tim Angket jika Tak Relevan dengan Topiknya

Next Post

Istri Ahok Berhak Tolak Panggilan Tim Angket jika Tak Relevan dengan Topiknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.