• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Anggota Polres Bolmong Lecehkan Wartawan Kompas Tv

Redaksi by Redaksi
8 September 2015
in Hukrim
1
Pengamat Hukum: Polres Bolmong Hilangkan Barang Bukti

Kantor Polres Bolmong

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Polres Bolmong
Kantor Polres Bolmong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sikap oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow dinilai melecehkan profesi wartawan. Rahman Rahim wartawan Kompas tv diusir dengan alasan tidak melapor ke bagian humas.

“Hey kamu datang di sini dulu. Apakah kamu sudah bertanya ke bagian Humas untuk ambil gambar ? Kalau belum melapor, Anda dilarang untuk mengambil gambar,” kata salah anggota polisi yang sedang piket di SPKT Polres Bolmong Selasa (8/9).

Padahal menurut Rahman, dia barusan meliput di TKP aksi pengrebekan di kos-kosan bersama  anggota Reskrim.

“Pengambilan gambar suasana kantor Polisi karena saya barusan bersama angota Reskrim. Pas waktu itu baru selesai meliput pengrebekan pasangan selingku di kos-kosam,” kata dia.

Lantaran sudah dilarang dengan suara keras, Rahman langsung menurunkan kamera yang dibawahnya.

“Kamera terpaksa langsung saya turunkan dan kembali,” pungkasnya.

Dia menilai sikap arogansi yang ditunjukan oleh oknum anggota Polisi tidak mencerminakn tindakan profesionalitas sebagai pengayom masyarakat. Begitu juga aturan baru yang diterapkan terkesan menutup-nutupi kasus yang ditangani Polres.

Dia mengaku kecewa lantaran baru kali dia diperlakukan seperti itu. Padahal sebelumnya para wartawan baik cetak maupun elektronik bebas meliput di Polres. “Dulu kita bebas meliput di Polres. Bahkan sering memberikan informasi dan sering diskusi soal keamanan yang ada di Bolmong Raya,” pungkasnya.

Salah satu wartawan dari Harian Komentar Ali Kobandaha mengatakan, sikap yang ditunjukan oknum anggota Polisi bisa dikenakan UU pers nomor 40 tahun 1999.

“ Di bab III  pasal 8,  disitu disebutkan, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pada Bab VIII ketentuan pidana pasal 18,  bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 ratus juta, pungkas Ali. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Wartawan Boltim Kecam Pernyataan Sachrul Mamonto

Next Post

Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Next Post
Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Ini Sikap Para Wartawan Terhadap Larangan Meliput Di Polres Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.