TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sikap oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow dinilai melecehkan profesi wartawan. Rahman Rahim wartawan Kompas tv diusir dengan alasan tidak melapor ke bagian humas.
“Hey kamu datang di sini dulu. Apakah kamu sudah bertanya ke bagian Humas untuk ambil gambar ? Kalau belum melapor, Anda dilarang untuk mengambil gambar,” kata salah anggota polisi yang sedang piket di SPKT Polres Bolmong Selasa (8/9).
Padahal menurut Rahman, dia barusan meliput di TKP aksi pengrebekan di kos-kosan bersama anggota Reskrim.
“Pengambilan gambar suasana kantor Polisi karena saya barusan bersama angota Reskrim. Pas waktu itu baru selesai meliput pengrebekan pasangan selingku di kos-kosam,” kata dia.
Lantaran sudah dilarang dengan suara keras, Rahman langsung menurunkan kamera yang dibawahnya.
“Kamera terpaksa langsung saya turunkan dan kembali,” pungkasnya.
Dia menilai sikap arogansi yang ditunjukan oleh oknum anggota Polisi tidak mencerminakn tindakan profesionalitas sebagai pengayom masyarakat. Begitu juga aturan baru yang diterapkan terkesan menutup-nutupi kasus yang ditangani Polres.
Dia mengaku kecewa lantaran baru kali dia diperlakukan seperti itu. Padahal sebelumnya para wartawan baik cetak maupun elektronik bebas meliput di Polres. “Dulu kita bebas meliput di Polres. Bahkan sering memberikan informasi dan sering diskusi soal keamanan yang ada di Bolmong Raya,” pungkasnya.
Salah satu wartawan dari Harian Komentar Ali Kobandaha mengatakan, sikap yang ditunjukan oknum anggota Polisi bisa dikenakan UU pers nomor 40 tahun 1999.
“ Di bab III pasal 8, disitu disebutkan, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pada Bab VIII ketentuan pidana pasal 18, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 ratus juta, pungkas Ali. (Has)