TOTABUAN.CO — Tak direstui orangtua, Mudjaini (29), asal Desa Kolak, Kecamatan Labang Sukolilo, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat membawa kabur dan mencabuli kekasihnya yang masih berusia 16 tahun asal Surabaya, BW. Alhasil, duda anak satu inipun terpaksa berurusan dengan Polrestabes Surabaya.
Ceritanya, bulan Agustus lalu, pria berprofesi buruh serabutan ini, bertemu dengan BW di daerah Raya Dupak, Surabaya. Keduanya berkenalan hingga menjalin cinta.
Namun, hubungan kedua insan berlainan jenis itu, tak direstui orangtua BW. Sehingga keduanya sulit memadu kasih yang baru saja bersemi itu. “Hubungan saya tidak direstui,” aku tersangka kepada penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/11).
Karena itulah, Mudjaini mencari akal untuk menemui kekasih barunya yang masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMA Swasta di Jalan Gresik PPI, Surabaya. Dia pun mengatur pertemuan dengan BW di depan sekolah sang kekasih.
Saat bertemu, Mudjaini pun mengeluarkan jurus mautnya untuk merayu BW. Dia mengatakan cinta mati dengan korban dan siap memenuhi segala kebutuhannya jika mau dinikahinya.
Korban-pun terpikat dan bersedia diajak kabur ke rumah tersangka di Bangkalan. Meski bukan muhrim, mereka tidur satu ranjang dan melakukan dua kali hubungan badan layaknya suami istri. “Saya mengatakan mau menikahinya, makanya bisa mengajaknya (korban) berhubungan badan,” aku tersangka lagi.
Janji hidup semati dalam satu ikatan itupun dibuktikan tersangka dengan mendatangi orangtua korban untuk melamar. Selasa, tanggal 25 November lalu, Mudjaini datang ke Surabaya untuk menjemput orangtua korban agar mau menjadi wali nikah sirihnya di Bangkalan.
Berhubung anaknya masih di bawah umur dan hanya dinikahi siri, si orangtua menolak. “Orangtua maunya saya nikah resmi, tapi saya sudah terlanjur mengundang RT, RW, Perangkat Desa sama tokoh Agama untuk nikah sirih pada 26 November kemarin. Tapi, tahu-tahu saya diamankan polisi di Surabaya,” ceritanya lagi.
Sementara menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka, karena mendapat laporan dari orangtua korban, kalau anaknya yang masih di bawah umur dibawa kabur tersangka.
“Atas dasar laporan itu, anggota kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan,” terang Sumaryono.
Sementara dari hasil lidik yang dilakukan petugas, bahwa orang yang membawa lari korban, berstatus duda anak satu dan tinggal di Desa Kolak Kecamatan Labang Sukolilo, Bangkalan.
“Dengan mendapatkan identitas tersangka petugas memburu. Namun belum sampai dilakukan pengejaran, ternyata tersangka ada di rumah orang tua korban. Dari sini petugas melakukan penangkapannya,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau 15 tahun sesuai Pasal 332 KUHP.
sumber : merdeka.com