TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga saat ini kesepuluh nelayan yang diduga sebagai warga asing asal
Philipina dipindahkan ke kantor Imigrasi kelas III tiga Kotamobagu. Dari sepuluh nelayan yang di duga warga asing, tercatat empat warga yang merupakan warga asing sedangkan lainnya adalah warga Sangihe yang telah tinggal di kelurahan Aer Tembaga kota Bitung.
Setelah sempat ditahan di Mapolres Bolaang Mongondow, selama dua pekan, sepuluh nelayan tersebut kini dipindahkan ke kantor Imigrasi kelas tiga Kotamobagu.
Para nelayan itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi untuk mengetahui kewarganegaraan mereka.
Dari hasil pemeriksaan sementara sebagian dari mereka lahir di Philipina dari perkawinan orang tua mereka Philipina dan Sangihe.
Kesepuluh warga asing tersebut ada empat warga asing yang tidak memiliki dokument seperti pasport dan dokument keimigrasian.
Sementara yang lainnya merupakan warga Sangihe yang memiliki surat keterangan domisili yaitu tinggal di Kelurahan Aer Tembaga kota Bitung.
Rencananya ke empat warga asing tersebut akan di deportase ke Negara asal mereka. Namun, masih akan berkoordinasi dengan pihak konsulat Philipina di Manado, ujar Kepala Seksi Insarkom dan wasdakim Kangtor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Melgi Pahibe.
Melgi mengatakan, bahwa untuk warga lainnya yang bukan warga asing akan dipulangkan namun aktifitas mereka akan terus di pantau oleh pihak Imigrasi. (Has)