• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Naik bus bawa 10 Kg ganja, warga Jakarta ditangkap di Madura

Redaksi by Redaksi
10 November 2014
in Hukrim
0
Naik bus bawa 10 Kg ganja, warga Jakarta ditangkap di Madura
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pengedar narkotika jenis ganja di Pulau Madura, Mustari (49), asal Desa Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dibekuk anggota Ditreskoba Polda Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Arosbaya, Bangkalan, Madura, saat membawa 10 kotak yang masing-masing berisi 1 kilogram ganja dengan nilai total Rp 40 juta.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Arosbaya, Bangkalan, Madura. Dia terbukti membawa 10 kotak dengan total isi 10 kilogram ganja ini. Kotak-kotak tersebut, oleh tersangka disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya,” terang Ditreskoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Andi Loedianto, Senin (10/11).

Dia menerangkan, penangkapan warga Jakarta Utara kelahiran Bangkalan itu sendiri, bermula dari informasi masyarakat di Pulau Garam, sebutan Madura, yang dikembangkan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi melakukan under cover buy untuk bisa membekuk tersangka.

“Informasi yang kita terima, di TKP ini (Jalan Arosbaya) kerap dijadikan tempat transaksi ganja dari Jakarta, yang dibawa oleh tersangka. Kemudian kita lakukan under cover buy, dan berhasil membekuk tersangka beserta barang buktinya,” papar Andi.

Perwira tiga melati di pundak ini menambahkan, 10 kilogram ganja senilai Rp 40 juta yang berhasil diamankan petugas, dibawa oleh tersangka dari Jakarta ke Madura menggunakan jalur darat. “Dari Jakarta, tersangka naik bus kemudian turun di sekitar Jembatan Suramadu. Kemudian dilanjutkan menuju Bangkalan dengan kendaraan lain,” katanya.

Saat diinterogasi petugas, masih kata Andi, tersangka mengaku mendapatkan daun ganja siap edar itu dari seseorang berinisial P warga Jakarta. “Untuk tindak lanjut, kami masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Jakarta,” ungkap Andi.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja, Polda Jawa Timur juga merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu, hasil tangkapan Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil I Jawa Timur beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ratusan Hektar Sawah di Bolmong Dialiri Air Sisa Hasil Limbah Tambang

Next Post

Claudy: Tender Proyek Pasar Rakyat Sesuai Aturan

Next Post
Pidato Jokowi untuk 1.500 CEO Dunia

Claudy: Tender Proyek Pasar Rakyat Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.