TOTABUAN.CO HUKRIM – Mr Lee yang diduga melakukan tindak penganiayaan salah satu warga Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya diperiksa penyidik Polres Kota Kotamobagu Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 21:00 Wita.
Pemeriksaan itu berlangsung dua jam lebih di ruang Jatanras. Pemeriksaan tersebut guna menggali keterangan terkait laporan dugaan tindak penganiayaan kepada Wandi Paputungan.
Baca Juga: Warga Inobonto Dikabarkan Dianiaya Warga Asing
Berdasarkan informasi yang didapat, sudah empat orang yang dimintai keterangan. Salah satunya adalah Mr Lee sendiri.
Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
Kasat Rskrim Polres Bolmong AKP Muhamad Aswar Nur mengatakan, berdasarkan laporan, penyidik terus melakukan penyelidikan.
Menurutnya penyidik harus berhati-hati dalam melakukan penyelidikan. Terlebih oknum yang dilaporkan ini adalah warga Negara asing.
“Alasannya karena jangan sampai salah tangkap,” tuturnya.
Untuk memastikan ada keterlibatan WNA dalam kasus ini,penyidik masih akan berkoordinasi dengan duta besar perwakilan negara Cina untuk memastikan soal nama tersebut.
“Yang jelas, laporan ini terus berproses,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini.
Mr Lee sendiri sebelumnya dikabarkan merupakan salah satu bos di PT Consh. Namun hal tersebut tidaklah benar. Mr Lee merupakan karyawan biasa di PT Consh yang bertugas dibidang HRD. Bahkan Mr Lee sendiri, sudah fasih berbahas Indonesia.
Penulis: Hasdy