• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

MMS Diancam 20 Tahun Penjara ?

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2015
in Hukrim
0
Soal Kasus MMS, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Masih Tunggu Putusan Inkracht

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik PolresTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Paska diputuskannya sidang gugatan pra peradilan dari pihak LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  langsung memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas milik MMS.

Kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu,   memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri tinggal menungguh surat putusan sebagai dasar untuk pelimpahan. Di mana, gugatan pra peradilan dimenangkan pihak LSM dan menyatakan SKP2 yang dikeluarkan pihak Kajari Kotamobagu dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, sebagaimana pernyataan Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli saat masih menjabat di Kajari Kotamobagu menyatakan bahwa P21 itu tidak bisa dibatalkan.

Baca juga: (MMS Bisa Diancam 20 Tahun Penjara https://totabuan.co/2015/10/mms-diancam-20-tahun-penjara/

Ivan menjelaskan, keyakinan pihak Kejaksaan untuk menetapkan P21 karena memiliki alat bukti kuat. Alat bukti kata Ivan yakni pernyataan empat terpidana pada saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) waktu lalu.

“Alat bukti yang kita miliki yakni pernyataan empat terpidana saat sidang,” kata Ivan tanpa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. Menurut Ivan, berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai bahkan tidak bisa dibatalkan.

“P21 itu tidak bisa dibatalkan. Ikuti saja proses yang berjalan. Kan, yang memutuskan itu adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian,” tambahnya.

MMS sendiri diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 nomor  31 tahun tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancama maksimal 20 tahun penjara pungkasnya.

Status berkas milik MMS sejak ditetapk P21 mengendap di meja penyidik Polres Bolmong selama 1.7 bulan sejak Desember 2013 lalu. Namun tidak lama berselang setelah diserahkan,  pihak Kajari Kotamobagu malah berbalik mengeluarkan SKP2 yang membuat kuping Kajati Sulut Tengku Muhammad Syahrizal. (Has)

Previous Post

Soal Pindahnya Sekda, Ini Pesan Bupati Bolsel ke Walikota Kotamobagu

Next Post

Bupati: Waspada Isu Provokatif

Next Post
Bupati: Waspada Isu Provokatif

Bupati: Waspada Isu Provokatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma
Bolmong

Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Negeri Manado yang dipimpin langsung oleh Bupati...

Read moreDetails
PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

20 Agustus 2025
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.