• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

MMS Bisa Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
10 Juni 2015
in Hukrim
0
MMS Bisa Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Marlina Moha Siahaan

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus mempelajari, melakukan penilitan berkas milik tersangka Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD) tahun 2010 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode MMS terus diteliti penyidik Kejaksaan. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2013 lalu, namun berkas milik anggota DPRD Provinsi itu, tetap akan diteliti lagi sebagai syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli mengatakan, saat ini pihaknya tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, terkait rencana pelimpahan berkas.  Namun dia mengaku tidak akan gegabah dan perlu waktu guna melakukan penelitian berkas.

Dia menjelaskan, keyakinan pihak Kejaksaan untuk menetapkan P21 karena memiliki alat bukti kuat. Alat bukti kata Ivan  yakni pernyataan empat terpidana pada saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) waktu lalu.

“Alat bukti yang kita miliki yakni pernyataan empat terpidana saat sidang,” kata Ivan tanpa menjelaskan alat bukti yang dimaksud.

Selain itu opini yang berkembang jika alat bukti yang dimiliki penyidk lemah, itu dibantahkannya. Menurut Ivan, berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai bahkan tidak bisa dibatalkan.

“P21 itu tidak bisa dibatalkan. Ikuti saja proses yang berjalan. Kan, yang memutuskan itu adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian,” tambahnya.

Status berkas milik MMS sejak ditetapk P21 mengendap di meja penyidik Polres selama satu tahun tujuh bulan sejak Desember 2013 lalu. Harusnya kata Ivan sejak ditetapkan itu, penyidik Polres sudah melakukan tahap dua.

Namun meski demikian, setelah diserahkan, sudah dilakukan penandatangan berita acara yang ditandatangani Kasat Reskrim. MMS sendiri diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 nomor  31 tahun tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancama maksimal 20 tahun penjara pungkasnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Raih WTP, DPRD Berikan Apresisasi ke Pemkot

Next Post

Jembatan Bailey Pobundayan ‘Miring’

Next Post
Kondisi jembatan Bailey Pobundayan

Jembatan Bailey Pobundayan ‘Miring’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati
Bolmong

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Tak ada yang lebih menggetarkan hati seorang istri selain melihat suaminya berdiri gagah, mengenakan toga, melangkah mantap menuju...

Read moreDetails
Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

21 Agustus 2025
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.